KTP pink ternyata merupakan identitas khusus untuk anak-anak, termasuk anak sekolah. Apa bedanya dengan KTP biru?
KTP adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti diri. KTP berbentuk seperti kartu dan berwarna biru. Namun, benarkah ada 'KTP pink'?Jika KTP biru menjadi identitas bagi penduduk berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, maka KTP pink atau KIA menjadi identitas khusus untuk anak-anak di bawah 17 tahun dan belum menikah, termasuk anak-anak sekolah.
Perbedaan lain antara KTP biru dan KTP pink yakni terletak pada data. KTP biru menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata, serta nomor induk kependudukan seumur hidup. Sementara KTP pink tidak memiliki data biometrik dan bukan sebagai dokumen untuk berbagai transaksi finansial. Masa berlaku KTP anak-anak ini juga hanya sampai anak genap berusia 17 tahun.KTP pink atau KIA digagas pertama kali pada 2016 dan diterbitkan oleh Dukcapil kabupaten/kota. Penerbitan KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Tidak hanya sebagai identitas khusus anak, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan KTP pink atau KIA dengan berbagai fungsi lain, yaitu:Dalam pembuatannya, ada dua jenis KIA, yakni untuk 0-5 tahun dan untuk 5-17 tahun. Mengutip Indonesia.go.id, syarat umum pembuatan KTP pink atau KIA yaitu:2. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinyaKhusus untuk anak usia 0-5 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia, berikut syarat membuat KIA:Syarat Pembuatan KIA untuk 0-5 Tahun untuk WNA3. KTP elektronik asli kedua orang tua.- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan. - Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Kartu Identitas Anak Kia Identitas Anak Dukcapil Kependudukan Dokumen Resmi Perlindungan Anak Pemerintah Indonesia . Go . Id Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nom Dukcapil Kabupaten Keluarga Anak Usia Kk Kelahiran Orangtua Pink Cara Pembuatan Ktp Pink Istilah Pencatatan Izin Kartu Identitas Anak Ktp Pink Anak Ktp Kartu Identitas Pembuatan Ktp Akta Kelahiran Persyaratan Penerbitan Kia Persyaratan Penerbitan Cakupan Kepemilikan Kia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mengenal Apa Itu Beras Kernel yang Viral di TikTok, Apakah Aman Dikonsumsi?Portal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, entertainment dan lain lain
Baca lebih lajut »
Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Gunakan Model Cable Stayed, Apa Itu?Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah di Siak, Riau, menjadi bukti keberadaan jembatan cable stayed (beruji kabel) pertama di Pulau Sumatera.
Baca lebih lajut »
Cara Pindah Alamat KK dan KTP ke Luar Negeri 2025, Apa Saja Syaratnya?Simak cara pindah alamat KK dan KTP ke luar negeri 2025 lengkap dengan syarat dan prosedur resmi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Dukcapil.
Baca lebih lajut »
Apa Beda Pembetulan Nama dan Perubahan Nama di KTP? Ini PenjelasannyaPenting dipahami bahwa pembetulan nama dan perubahan nama di KTP memiliki prosedur yang berbeda. Dukcapil jelaskan beda tahapan dan syaratnya.
Baca lebih lajut »
KPAI Sebut Kasus Tewasnya Ibu dan 2 Anak di Bandung Berkategori Filisida Maternal, Apa Itu?Portal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, entertainment dan lain lain
Baca lebih lajut »
Ivan Gunawan Diminta Bantuan Rp200 Juta oleh Ibu-Ibu: Itu Bukan Angka yang KecilNama Ivan Gunawan kembali jadi sorotan publik setelah viral sebuah video seorang ibu-ibu dari Palembang yang meminta bantuan dana kepadanya.
Baca lebih lajut »
