Badan Gizi Nasional menangguhkan operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi karena belum memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah dan sertifikat laik higiene sanitasi. Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Rembang juga dipertanyai setelah ditemukan sejumlah dapur yang tetap beroperasi tanpa memenuhi syarat.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menangguhkan operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) atau dapur umum di berbagai daerah, termasuk di Rembang, Jawa Tengah, karena belum memenuhi Standar Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Rembang, sebagian SPPG yang disuspend justru masih terus beroperasi meski belum memenuhi standar, sementara yang lainnya dibiarkan tanpa tindak lanjut, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi pengawasan. Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang serta oknum kepala dapur SPPG dinyatakan lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan harian, sehingga menciptakan potensi kekacauan dari dalam manajemen. Keluhan ini dikemukakan oleh seorang pengelola SPPG Rembang yang requested anonymity.
Ia menegaskan bahwa kepala SPPG atau kepala dapur memegang tanggung jawab mutlak dalam rantai komando operasional, sehingga seharusnya lebih disiplin mematuhi regulasi. Menanggapi, Kepala DLH Rembang, Ika Afandi, mengklaim telah melakukan sosialisasi berkala kepada pengelola SPPG mengenai kewajiban IPAL. Ia mengakui bahwa tidak semua SPPG pemeriksaan rutin, melainkan melalui pengecekan acak atau berdasarkan laporan masyarakat. Ika juga menyebut ada SPPG yang sudah memulai pemasangan IPAL namun tiba-tiba tersangkut suspend sebelum prosesnya selesai.
Pencabutan suspend hanya akan dilakukan jika IPAL benar-benar terpasang sesuai ketentuan. Sementara itu, Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) BGN Rembang, Aprilia Syakila, mengonfirmasi masih adanya SPPG dengan IPAL tidak standar.penanganan bergantung pada laporan kepala SPPG ke bagian pengawasan Tauwas. Aprilia menambahkan, BGN akan melaporkan ke pusat jika ditemukan indikasi ketidakjujuran dalam pelaporan atau survei.
Kontroversi ini muncul karena di Rembang masih banyak SPPG yang belum memiliki IPAL sesuai standar namun belum tersangkut sanksi, sementara BGN telah menindak ribuan SPPG di seluruh Indonesia per Mei 2026. Data menunjukkan 4.581 unit SPPG ditindak, dengan 3.429 sudah kembali beroperasi setelah perbaikan dan 1.152 masih dalam suspend. Kasus serupa juga terjadi di Papua Barat, Sulawesi Tengah, Bengkayang, dan beberapa wilayah Jawa serta Timur RI, menunjukkan masalah sistemik dalam kepatuhanstandar kebersihan dan pengolahan limbah.
Pemerintah daerah di beberapa lokasi, seperti Bengkayang, menegaskan toleransi nol terhadap pelanggaran IPAL dan SLHS demi kualitas layanan gizi dan kesehatan masyarakat
Badan Gizi Nasional SPPG IPAL MBG DLH Rembang Suspensi Standar Kesehatan Pengawasan
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kepala BGN Jelaskan Tujuan Hadirnya Aplikasi Reviu MBGAplikasi reviu MBG membuat BGN bisa memantau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Read more »
BGN Dukung Penuh Penegakan Hukum Kasus Penipuan Mengatasnamakan Program Makan Bergizi GratisBadan Gizi Nasional (BGN) menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lombok Timur, NTB. Kerugian korban mencapai Rp950 juta.
Read more »
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus SuspendBadan Gizi Nasional men-suspend 8.182 SPPG karena masalah mutu gizi, infrastruktur, dan manajemen.
Read more »
Evaluasi Program MBG: BGN Pernah Suspend 8.182 Unit SPPG, 2.213 SPPG Masih Belum AktifBGN tegas hentikan operasional 8.182 SPPG MBG di seluruh Indonesia. Simak proses suspend dan syarat operasional yang wajib dipenuhi segera.
Read more »




