Perusahaan yang sengaja memberi gaji di bawah UMR berisiko menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda AU$ 1,65 juta atau setara Rp 16,5 miliar.
Selasa, 14 Jan 2025 08:25 WIB Australia memberlakukan aturan baru terkait pengupahan. , Selasa , langkah ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang baru yang secara nasional akan mengkriminalisasi ketidaksesuaian upah mulai 1 Januari 2025.
Undang-undang dan hukuman baru ini menyusul skandal pelanggaran pembayaran upah di bawah UMR selama bertahun-tahun di Australia. Kasus-kasus terkait melibatkan sejumlah perusahaan besar termasuk Woolworths, Chatime, Qantas, NAB, BHP, 7-Eleven, dan ABC.Mau Tahu Gaji di Jepang 2024? Segini UMR dan Kenaikannya Per Tahun
Hingga saat ini, badan federal yang menyelidiki kecurangan pembayaran upah hanya dapat menuntut perusahaan dan direktur menggunakan hukum perdata, yang tidak disertai dengan ancaman hukuman penjara. Kini, Fair Work Ombudsman juga dapat menuntut mereka dengan menggunakan hukum pidana. Namun, mereka harus membuktikan bahwa perusahaan sengaja tidak membayar pekerja dengan upah dan denda yang sesuai, dana pensiun, atau hak-hak lainnya.Baca juga:Lebih lanjut, ada sejumlah ketentuan menyangkut penerapan aturan ini.
Setiap individu yang terbukti bersalah dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda AU$ 1,65 juta atau setara Rp 16,5 miliar. Sementara perusahaan yang bertanggung jawab dapat didenda hingga AU$ 8,25 juta atau setara Rp 82,5 miliar.
Umr Upah 7 - Eleven Nab Skandal Ancaman Hukuman Bhp Ancam Bertahun-Tahun Gaji Umr Qantas Chatime Kecurangan Pelanggaran Hukuman Penjara Hukum Pidana Denda Au Pengupahan Hukum Perdata Woolworths Penjara Pidana Badan Penuntutan Federal Denda-Penjara Bawah Umr Denda-Penjara Gaji Karyawan Fair Work Abc Australia Dugaan Pelanggaran
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMRPemerintah Australia bersiap memberlakukan aturan baru yang sangat tegas terkait pembayaran upah pekerja.
Baca lebih lajut »
Australia Berencana Melarang Perusahaan Memberi Gaji Di Bawah UMRAustralia akan memberlakukan aturan baru terkait pengupahan pekerja mulai tahun ini. Sebelum 1 Januari 2025, perusahaan yang terbukti menggaji karyawan di bawah UMR hanya akan diadili berdasarkan hukum perdata. Namun, di tahun 2025, perusahaan bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca lebih lajut »
Perusahaan-perusahaan AI China kejar peluang kerja sama internasionalSebuah drone buatan China yang dilengkapi dengan kamera dan sensor definisi tinggi, terbang di atas panel surya di sebuah lokasi fotovoltaik (photovoltaic/PV) ...
Baca lebih lajut »
Tiga Perusahaan Go Public di BEI, Nyoman Yetna Ingatkan untuk Pertahankan Fundamental PerusahaanDirektur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengingatkan perusahaan yang baru IPO untuk tetap menjaga fundamental perusahaan dan terus bertumbuh. Tiga perusahaan yang baru Go Public di BEI adalah PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII), PT Kentanix Supra International Tbk (KSIX), serta PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU).
Baca lebih lajut »
Dua Perusahaan Go Public di BEI, Target 1.000 Perusahaan TercatatPT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencatatkan dua perusahaan baru, PT Raja Roti Cemerlang Tbk (BRRC) dan PT Hero Global Investment Tbk (HGII), di pasar modal. Dengan pencatatan ini, total perusahaan tercatat di BEI menjadi 948 perusahaan.
Baca lebih lajut »
Indomie Mi Instan Ditarik di Australia, Perusahaan Pastikan Bukan Ekspor ResmiEmpat produk Indomie yang ditarik di Australia yaitu Indomie Mi Goreng Rasa Rendang, Indomie Rasa Ayam Bawang, Indomie Rasa Soto Mie, dan Indomie Mi Goreng Aceh. CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menegaskan bahwa produk tersebut bukan diekspor secara resmi ke Australia. Produk tersebut dipastikan diimpor oleh perusahaan di Australia, yang bukan merupakan distributor resmi Indofood.
Baca lebih lajut »