Bulus atau labi-labi boleh dikonsumsi oleh umat Islam. MUI menyatakan dagingnya halal.
Dalam Islam , makanan yang halal dan thayyib menjadi pedoman utama dalam menentukan konsumsi. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah hukum mengonsumsi bulus, hewan berpunggung lunak yang dikenal dengan berbagai manfaatnya.
Selain dimanfaatkan sebagai bahan pangan, hewan ini juga sering diburu karena dipercaya memiliki khasiat obat pada dagingnya.Bulus sering diburu untuk dagingnya, yang digunakan dalam pengobatan tradisional maupun sebagai bahan dasar pembuatan kosmetik. Minyak bulus juga diyakini memiliki manfaat untuk melembutkan kulit dan mengatasi gatal-gatal.
MUI menjelaskan, menurut kitab al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa, Malikiyah menyebutkan pandangan Imam Malik bahwa kura-kura termasuk hewan yang boleh diburu oleh orang yang sedang ihram karena dianggap halal meskipun tanpa disembelih. Oleh karena itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019, labi-labi atau bulus dinyatakan halal untuk dikonsumsi , dengan syarat harus disembelih sesuai ketentuan syariat Islam dengan menyebut nama Allah.
Labi Labi Islam Halal Mui Fatwa Mui Gatal Imam Malik Obat Daging Bulus Majelis Ulama Indonesia Inggris Fatwa Mui Nomor 51 Tahun 2019 Obat-Obatan Pengobatan Reptil Status Kehalalannya Common Soft Shell Turtle Minyak Bulus Hewan Al-Muntaqa Saw Daging Bulus Islam Bulus Ibnu Nafi ' Rasulullah Saw Kitab Al - Muntaqa Syarh Al - Muwaththa Ulama Dagingnya Halal Hukum Makan Daging Bulus Bulus Halal Begini Hukum Memakannya Majelis Ulama Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Halalin Dorong Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Halal Global Lewat MENA Halal Fair 2024Berita Halalin Dorong Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Halal Global Lewat MENA Halal Fair 2024 terbaru hari ini 2024-12-07 17:10:34 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
MENA Halal Fair 2024: Halalin Dorong Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Halal GlobalJPNN.com : PT Halal Digital International (Halalin) ikut ambil bagian di MENA Halal Fair 2024, yang digelar di ICE BSD, Tangerang, pada 6–8 Desember 2024.
Baca lebih lajut »
Hukum Talak dalam Islam dan Macam-macamnyaTalak adalah perkara halal tapi dibenci Allah SWT. Begini hukum talak dalam Islam.
Baca lebih lajut »
Sambangi Kantor BPJPH, Pendeta Gilbert: Halal is for EveryoneBertemu dengan Kepala BPJPH, Pendeta Gilbert berkata, 'Halal is for everyone' yang bermakna makanan halal dibutuhkan oleh semua orang, bukan hanya umat Islam.
Baca lebih lajut »
ABG yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Tulis Surat Minta Maaf, Begini Isi LengkapnyaPelaku ABG 14 tahun berinisial MAS itu menulis surat dari dalam LPAS. MAS ditempakan di LPAS hingga kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap.
Baca lebih lajut »
Kondisi Terkini Anak Pembunuh Keluarga di Lebak Bulus, Surat Maaf Jadi SorotanBerita Kondisi Terkini Anak Pembunuh Keluarga di Lebak Bulus, Surat Maaf Jadi Sorotan terbaru hari ini 2024-12-06 21:19:07 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »