Melalui sistem ini, pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor untuk mengajukan permohonan.
Pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya perlu mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang . Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bertugas memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku di suatu wilayah.
Aturan ini kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan dalam jaringan melalui sistem Online Single Submission yang terintegrasi secara nasional.
Strategi Menteri Nusron Percepat Perizinan KKPR Beberapa informasi yang perlu disiapkan antara lain identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha , jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan, serta informasi penguasaan atau rencana perolehan tanah.
Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang .
Namun, jika belum terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lanjutan hingga persetujuan KKPR diterbitkan. Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta memberikan pertimbangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lebih lanjut.
Jika seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan demikian, pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnisnya dengan lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership.
Soroti Anggaran Rp 8,5 M dan Rp 25 M, Massa Siap Aksi di Kantor Gubernur Kaltim pada 21 April
Gedung Putih Selidiki 10 Ilmuwan AS yang Hilang dan Tewas Misterius, Terkait Riset Sensitif
Baru 5 Persen dari 4.000 Developer Terapkan Sertifikasi Bangunan Hijau
Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.comApresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
Cara Mengurus Kkpr Cara Urus Kkpr Secara Online Kementerian ATR/BPN Indonesia Cara Urus KKPR Cara Urus KKPR
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Dokumen yang Harus DibawaPolri mengungkapkan kebijakan pajak kendaraan bermotor tetap berlandaskan aturan, namun syarat KTP pemilik lama dilonggarkan agar tak membebani warga.
Read more »
Korlantas Polri Permudah Pajak Kendaraan: Tak Perlu KTP Pemilik LamaKorlantas Polri hapus syarat lampiran KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor guna mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Kebijakan ini memungkinkan pemilik baru membayar pajak tahunan hanya dengan STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti transaksi. Polri juga memberikan kelonggaran waktu untuk balik nama hingga tahun depan.
Read more »
Purbaya Tegaskan Indonesia Tak Perlu Pinjaman IMF di Tengah Gejolak GlobalIHSG
Read more »
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik KelasPortal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, entertainment dan lain lain
Read more »
Video: Transformasi RSUD,Bisa Tangani 80% Penyakit & Tak Perlu DirujukTransformasi RSUD, Tangani 80% Penyakit & Tak Perlu Dirujuk ke RS Kemenkes
Read more »
Komdigi Hadirkan Internet di Pelosok Bima NTB, Siswa Kini Tak Perlu Cari Sinyal ke BukitTak Lagi Panjat Bukit, Siswa SMP Lambitu Kini Nikmati Internet Gratis dari Komdigi di Sekolah.
Read more »
