Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merilis aturan baru untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari lonjakan impor. Aturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026 yang mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merilis aturan baru untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari lonjakan impor. Aturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026 yang mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.
Aturan ini merupakan rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, di mana Menteri Perdagangan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Menteri Purbaya, dalam aturan yang baru dirilis ini, mengungkapkan bahwa PMK No 46 Tahun 2023 telah berakhir masa berlakunya, tetapi industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.
BMTP dikenakan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak PMK ini mulai berlaku. Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tahun Pertama, dengan periode 22 Mei 2026 - 21 Mei 2027 besaran BMTPnya Rp324/kg. Kemudian, tahun kedua, dengan periode 22 Mei 2027 - 21 Mei 2028 tarifnya Rp 308/kg.
Aturan BMTP ini berlaku bagi produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial dari semua negara. BMTP tidak berlaku untuk impor benang tertentu yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan tindakan pengamanan sesuai daftar negara dalam lampiran peraturan ini. Daftar yang dikecualikan 123 negara, antara lain Mesir, Myanmar, Malaysia, Kamboja, Republik Korea, Hong Kong, Makau, Pakistan, dan Filipina. Negara-negara ini merupakan negara berkembang anggota WTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Aturan Baru Melindungi Industri Tekstil Dalam Negeri Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Impor Produk Benang
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Purbaya Yudhi Sadewa Kurban 2 Sapi Swiss Berbobot 890 KgMenkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan dua sapi kurban pada Idul Adha 2026 dan menegaskan pembelian hewan tersebut menggunakan dana pribadi.
Read more »
Purbaya Belajar dari Nabi Yusuf, Sebut Sesama Menteri KeuanganMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pesan penting dari khotbah tentang pengelolaan negara dan potensi ekonomi saat Iduladha.
Read more »
Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri KeuanganMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyamakan dirinya dengan Nabi Yusuf.Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai mendengarkan khutbah Iduladha yang menyinggung sosok
Read more »
Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan untuk Menguatkan RupiahMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan pemerintah tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat nilai tukar rupiah.
Read more »




