Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan insentif PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya sebagai tempat usaha. Simak penjelasannya.
Siapa saja yang berhak mendapatkan insentif PBB-P2 ini?menjadi bagian penting dari jejak sejarah panjang Kota Jakarta. Kehadirannya tidak hanya menjadi saksi perkembangan kota dari masa ke masa, tetapi juga menyimpan nilai budaya yang perlu dijaga bersama.
Salah satu kawasan yang paling lekat dengan warisan sejarah tersebut adalah Kota Tua Jakarta. Hingga kini, kawasan ini tetap hidup dan berkembang sebagai salah satu ikon kota sekaligus destinasi wisata yang dikenal luas oleh masyarakat. Seiring perkembangan zaman, sejumlah bangunan bersejarah di kawasan Kota Tua kini juga dimanfaatkan sebagai ruang komersial, seperti kafe, restoran, hotel, maupun tempat usaha lainnya. Pemanfaatan tersebut pada dasarnya tidak hanya berorientasi pada kegiatan ekonomi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya merawat dan menghidupkan kembali bangunan cagar budaya agar tidak terbengkalai.Meski digunakan untuk kegiatan usaha, bangunan cagar budaya tetap harus dijaga nilai sejarah, budaya, dan keaslian karakternya. Karena itu, pemanfaatannya perlu dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam rangka mendukung pelestarian aset bersejarah tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan . Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 bagi bangunan cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Kebijakan ini dihadirkan tidak hanya untuk meringankan beban Wajib Pajak, tetapi juga untuk mendorong pemilik maupun pengelola agar mengoptimalkan penggunaan aset cagar budaya secara bertanggung jawab. Adapun pengurangan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 50 persen dari jumlah PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang . Untuk memperoleh insentif tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung. Pengajuan juga dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan praktis. Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pengajuan pengurangan pokok PBB-P2 ini. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Selain itu, kebijakan ini tidak mensyaratkan Wajib Pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah. Pengurangan pokok PBB-P2 juga dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dalam jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.Kebijakan ini menunjukkan bahwa pajak daerah pada dasarnya tidak hanya menjadi instrumen penerimaan daerah, tetapi juga dapat dihadirkan sebagai bentuk dukungan nyata bagi masyarakat. Melalui insentif pengurangan pokok PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mendorong pelestarian aset sejarah sekaligus mendukung pemanfaatannya secara berkelanjutan. Dengan demikian, bangunan cagar budaya tidak hanya tetap terjaga keberadaannya, tetapi juga dapat terus hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga identitas kota sekaligus mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju, inklusif, dan berdaya saing.Tak Ditenggelamkan, KKP Sulap Kapal Sitaan Illegal Fishing Buat Pengawasan LautZulkifli Hasan Rekrut 35.576 Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Bakal Jadi Pegawai BUMNUI: Penonaktifan Sementara 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bukan Sanksi AkhirTak Cuma UI, Himpunan Mahasiswa Tambang ITB Juga Tersandung Dugaan Pelecehan Seksual
Cagar Budaya Pajak Jakarta DKI Jakarta Pelestarian Budaya Pajak Bumi Bangunan PBB P2 Aset Sejarah Pajak Daerah Tempat Usaha
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Napi Korupsi Ada di Kedai Kopi, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Akui Ada Pelanggaran SOPKepala Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, Rikie Umbaran, mengakui adanya pelanggaran SOP sehingga seorang napi bisa berada di sebuah kedai kopi.
Read more »
Cara Membuat Nugget untuk Jualan Frozen Food, Simak 4 Resep yang Mudah Ditiru IniIngin memulai usaha frozen food? Pelajari cara membuat nugget untuk jualan frozen food, mulai dari resep ekonomis hingga premium, lengkap dengan tips perhitunga
Read more »
DKI Jakarta Siapkan Skema Insentif Usai Penyesuaian Kebijakan Pajak Kendaraan ListrikBerita DKI Jakarta Siapkan Skema Insentif Usai Penyesuaian Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik terbaru hari ini 2026-04-16 17:36:53 dari sumber yang terpercaya
Read more »
Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit LebihPortal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, entertainment dan lain lain
Read more »
Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bantuan Insentif Guru ASN dan HonorerCek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pendaftaran bantuan insentif untuk guru ASN dan guru honorer yang beredar di media sosial.
Read more »
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 DTP untuk Dongkrak Daya Beli dan Jaga Stabilitas Industri Padat KaryaPemerintah meluncurkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk menopang daya beli pekerja dan menjaga stabilitas industri padat karya. Insentif ini menyasar pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan kemiskinan, dan pengangguran di tengah ketidakpastian global.
Read more »
