Polri berhasil menangkap LCS, seorang WNI yang menjadi buronan Interpol karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan online transnasional. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas kejahatan siber lintas negara.
Tim gabungan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang telah menjadi buronan Interpol . Penangkapan ini dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2026.
LCS diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan online transnasional yang merugikan banyak masyarakat. Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa penangkapan LCS merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. Ia menekankan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari kerja sama dan koordinasi yang erat dengan berbagai pihak di tingkat internasional, serta menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan siber, terutama penipuan online yang menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat luas.
Lebih lanjut, Brigjen Himawan menjelaskan bahwa LCS tidak hanya menjadi buronan Interpol, tetapi juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kejahatan yang dilakukan LCS terungkap melalui penyelidikan mendalam yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus penipuan online jaringan internasional yang berpusat di Kamboja. Jaringan penipuan ini telah menerima setidaknya 23 laporan polisi (LP) dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Menyadari luasnya dampak dan kompleksitas kasus ini, Bareskrim Polri memutuskan untuk menangani seluruh laporan penipuan online yang terkait dengan LCS secara terpusat. Langkah ini diambil untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan, pengumpulan bukti, serta penyusunan berkas perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, LCS diduga berperan sebagai operator kunci dalam jaringan penipuan tersebut. Ia diduga menggunakan sebuah platform bernama 'abbishopee' untuk menjalankan aksinya.
Setelah berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, LCS langsung ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap secara detail peran LCS dalam jaringan penipuan, serta mengidentifikasi anggota jaringan lainnya. Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti pada penangkapan LCS saja. Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan internasional yang terlibat dalam kasus penipuan ini.
Selain itu, Polri juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan tujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh para korban. Upaya pemulihan dana ini merupakan bagian penting dari komitmen Polri untuk memberikan keadilan dan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan online. Kasus penipuan yang melibatkan LCS ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi atau peluang bisnis yang tidak jelas asal-usulnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang diterima melalui media sosial atau platform online lainnya, dan selalu melakukan verifikasi terhadap keabsahan informasi tersebut sebelum mengambil keputusan. Polri juga mengingatkan bahwa jika ada indikasi penipuan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan online yang disediakan oleh Polri.
Penangkapan LCS ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber lainnya, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber
Interpol Penipuan Online Kejahatan Siber Polri Bareskrim Bandara Soekarno-Hatta LCS Kamboja Abbishopee Penangkapan
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bandara Soekarno-Hatta Perluas Rute Penerbangan di AsiaSelain Bandara Intenasional Soekarno-Hatta, penambahan rute penerbangan juga dilakukan di beberapa bandar udara di Indonesia.
Read more »
Pemerintah Aceh berikan layanan VVIP bandara untuk pemberangkatan JCHPemerintah Aceh memberikan layanan Gedung Very Very Important Person (VVIP) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar untuk pemberangkatan ...
Read more »
Polri Tangkap WNI Buronan Interpol Red Notice di Kasus Penipuan Online InternasionalPolri berhasil menangkap WNI buronan Interpol kasus penipuan online internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Kasus ini melibatkan jaringan internasional.
Read more »
Polri tangkap WNI buronan Interpol kasus penipuan daring lintas negaraTim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Red Notice Interpol ...
Read more »
WNI Buronan Interpol Ditangkap! Ternyata Operator Penipuan InternasionalWarga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Red Notice Interpol (RNI) terkait kasus penipuan daring (online) lintas negara berhasil dicokok.
Read more »
Kronologi WNI Buronan Interpol Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Online Lintas NegaraLCS menjadi sosok paling dicari dalam kasus ini karena 23 laporan yang diterima Polri berkaitan bisnis hitamnya.
Read more »
