Beyond the Breaking News

MK Putuskan Partai Wajib Penuhi 30% Caleg Perempuan, Tantangan Masih Besar

Politik News

MK Putuskan Partai Wajib Penuhi 30% Caleg Perempuan, Tantangan Masih Besar
MK30% Keterwakilan PerempuanCaleg Perempuan

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Namun, Anggota Komisi IX DPR Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani menilai masih banyak hambatan seperti dominasi maskulin, peran ganda perempuan, masalah finansial, dan minimnya dukungan partai yang membuat perempuan enggan terjun ke politik.

Anggota Komisi IX DPR, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani. Perempuan Indonesia mendapat harapan baru dalam dunia politik setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXI/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin 25 Mei 2026.

Dalam putusan yang dikabulkan sebagian tersebut, Mahkamah menambahkan ketentuan bahwa Komisi Pemilihan Umum di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan caleg perempuan. Meski begitu, berbagai hambatan dinilai masih membuat banyak perempuan berkualitas enggan terjun ke panggung politik nasional. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani, saat ditemui di Denpasar, Bali, pada Kamis 28 Mei 2026.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting untuk membuka ruang yang lebih adil bagi perempuan dalam politik. Namun, realitas politik di Indonesia masih didominasi kekuatan maskulin yang membuat perempuan menghadapi tekanan besar.

“Selama ini banyak perempuan cerdas dan berkualitas di luar sana tidak berani masuk ke dunia politik karena tekanan politik di negeri kita ini sungguh luar biasa, masih didominasi oleh power masculine,” ujarnya. Legislator Partai Demokrat ini menilai, tantangan perempuan tidak hanya soal persaingan politik, tetapi juga hambatan kultural yang membuat perempuan memikul peran ganda dalam keluarga dan masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak perempuan sulit bergerak cepat untuk membangun karier politik.

“Peran ganda perempuan itu sangat berat. Hambatan-hambatan inilah yang menyebabkan kaum perempuan tidak bisa melangkah cepat untuk terjun ke dunia politik,” katanya. Selain faktor budaya, persoalan finansial juga disebut menjadi salah satu tantangan terbesar. Ia menilai dunia politik masih membutuhkan biaya tinggi sehingga membuat banyak perempuan akhirnya memilih mundur sebelum bertarung.

“Kaum perempuan banyak yang tidak cukup mempunyai finansial, karena dunia politik ini memang sangat keras,” ucap politisi Partai Demokrat itu. Tutik juga menyoroti masih minimnya ruang strategis bagi perempuan di internal partai politik. Menurutnya, perempuan sering kali hanya dijadikan pelengkap administrasi untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

“Masih memenuhi kuota administrasi saja, belum secara signifikan memilih perempuan yang berkualitas,” tegasnya. Ia menilai partai politik perlu membangun support system yang nyata agar perempuan lebih tertarik masuk ke dunia politik. Salah satunya dengan memberikan nomor urut strategis kepada calon legislatif perempuan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

rmol_id /  🏆 21. in İD

MK 30% Keterwakilan Perempuan Caleg Perempuan Hambatan Politik Partai Politik

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal GugurDasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal GugurWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan dukungan penuh terhadap putusan MK terkait syarat keterwakilan 30 persen caleg perempuan.
Read more »

MK Putuskan Soal Caleg Perempuan Wajib 30 Persen, Mahfud MD: Jangan Hanya FormalitasMK Putuskan Soal Caleg Perempuan Wajib 30 Persen, Mahfud MD: Jangan Hanya FormalitasMahfud MD, menilai putusan MK terkait sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan langkah yang positif.
Read more »

Forbes Rilis Daftar 30 Under 30 Asia 2026, 18 Orang dari Indonesia MasukForbes Rilis Daftar 30 Under 30 Asia 2026, 18 Orang dari Indonesia MasukForbes merilis daftar 30 Under 30 Asia 2026 yang memuat 300 anak muda paling berpengaruh di kawasan Asia-Pasifik. Daftar tahunan tersebut menyoroti figur muda dari berbagai bidang, mulai dari teknologi, hiburan, sains, olahraga, hingga kewirausahaan di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Read more »

Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2026 Soroti Talenta Muda Indonesia di Berbagai SektorDaftar Forbes 30 Under 30 Asia 2026 Soroti Talenta Muda Indonesia di Berbagai SektorForbes Asia mengumumkan 30 Under 30 Asia 2026, menampilkan 10 kategori termasuk hiburan, teknologi, dan venture capital. Tiara Andini, grup No Na, kreator Erika Richardo, serta startup Se'Indonesia, Remind, DayaTani, dan B Capital terpilih, menandai kebangkitan talenta muda Indonesia di kancah global.
Read more »



Render Time: 2026-05-31 03:24:38