Prof Tedi Sudrajat mengusulkan PPPK Paruh Waktu diintegrasikan jadi PPPK penuh demi kepastian hukum, kesejahteraan, dan jenjang karier aparatur sipil negara.
jpnn.com - Munculnya status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu mendapat sorotan dari pakar hukum administrasi kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Tedi Sudrajat .
Prof Tedy mengusulkan PPPK PW diintegrasikan menjadi PPPK penuh guna memperkuat kepastian hukum, kesejahteraan, dan jenjang karier aparatur sipil negara.
"Menurut pandangan saya, PPPK paruh waktu sebaiknya dihilangkan saja dan diintegrasikan menjadi PPPK," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa . Baca Juga:Dia menyebut keberadaan PPPK PW yang saat ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masih menimbulkan sejumlah persoalan karena dasar hukumnya belum cukup kuat dalam struktur peraturan perundang-undangan. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebenarnya hanya mengatur dua jenis ASN, yakni pegawai negeri sipil dan PPPK.
Akan tetapi dalam proses penataan tenaga honorer, muncul skema PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lulus seleksi PPPK penuh. Baca Juga:"PPPK paruh waktu itu dasar pengaturannya baru keputusan menteri, belum diatur dalam peraturan pemerintah ataupun undang-undang. Ini yang membuat perlindungan hukumnya belum jelas," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu. Prof Tedy menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian terkait status kepegawaian, kesejahteraan, hingga pengembangan karier pegawai.
PPPK PPPK Penuh Waktu Prof Tedi Sudrajat Honorer SBY CPNS Guru ASN
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Revisi UU ASN, jalan tengah melindungi PPPK dan stabilitas fiskalBeberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat ...
Read more »
Zudan Arif Fakrullah: PPPK/PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat PNS Secara BertahapBapak Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap. Hal ini sejalan dengan desakan dari legislator Senayan agar PPPK dan PPPK paruh waktu semuanya diangkat PNS, termasuk honorer. Otoritas ini merekomendasikan agar seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu yang ingin menjadi PNS mengikuti mekanisme seleksi CPNS.
Read more »
Penghapusan Honorer Berpotensi Picu Masalah Baru, Diangkat jadi PPPK?Pemerintah perlu mengambil langkah strategis dengan mendorong guru honorer masuk ke dalam skema PPPK.
Read more »
BGN: Tak lengkapi berkas PPPK, Kepala SPPG di Situbondo tak digajiKoordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Situbondo, Jawa Timur M Haikal Rizky menyatakan salah satu Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak ...
Read more »




