Beyond the Breaking News

Orang tua korban kasus pelanggaran HAM ikut menuntut keadilan di Aksi Kamisan

Politik News

Orang tua korban kasus pelanggaran HAM ikut menuntut keadilan di Aksi Kamisan
LidueOrde BaruPilkadas II

Orang tua korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu mengikuti Aksi Kamisan untuk menuntut keadilan. Meski kondisi kesehatan mereka sudah lanjut, semangatnya untuk memperjuangkan keadilan tak pernah berubah.

Lebih dari 19 tahun, hampir setiap hari Kamis, keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu menuntut keadilan. Dengan payung hitam untuk menepis panas terik ataupun guyuran hujan, mereka berdiri tegak di depan Istana Merdeka.

Mereka kritis menggugat impunitas yang terus dibiarkan, ataupun teror dan kekerasan terhadap aktivis yang masih terus terjadi hingga kini. Di bawah naungan payung hitam, Kamis , Maria Katarina Sumarsih berdiri menatap Istana Merdeka, tempat Presiden sehari-hari berkantor, dari kejauhan. Ia mengenakan pakaian bergambar anaknya, Bernardino Norma Imawan atau Wafwan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas diterjang peluru aparat keamanan, 13 November 1998.

Tragedi Semanggi I itu merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menewaskan 17 orang dan 109 orang lainnya terluka. Peristiwa itu terjadi saat mahasiswa menolak Sidang Istimewa MPR untuk menentukan pemilu berikutnya. Mahasiswa berunjuk rasa karena tidak mengakui pemerintahan Presiden ketiga RI BJ Habibie dan tidak percaya dengan para anggota MPR Orde Baru. Meski Sumarsih kini berusia 74 tahun, ia tak merasa lelah melangkahkan kaki agar bisa hadir di Aksi Kamisan.

Aksi ini menjadi yang ke-908 sejak Aksi Kamisan pertama digelar pada 18 Januari 2007. ”Kami terus mendesak kasus ini dipertanggungjawabkan di meja pengadilan sesuai aturan di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM. Jadi, kami ingin mewujudkan agenda Reformasi tentang tegaknya supremasi hukum, parameternya apabila penembakan Wawan dan kawan-kawannya itu dipertanggungjawabkan oleh negara di meja pengadilan,” ujar Sumarsih. Selain Sumarsih, hadir pula korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Bedjo Untung dan Effendi atau Aki Pendi yang merupakan penyintas Peristiwa 1965.

Sama seperti Sumarsih, keduanya telah berusia lanjut, tetapi semangatnya untuk mengikuti Aksi Kamisan tetap menyala. Ketiganya adalah korban ataupun keluarga korban yang masih mengikuti Aksi Kamisan. Sementara itu, kebanyakan dari mereka ada yang tidak mampu lagi untuk bisa mengikuti aksi tersebut karena usia sudah lanjut. Tak sedikit pula di antaranya yang sudah meninggal.

Meski demikian, yang mereka perjuangkan, keadilan bagi para korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, bukan berarti akan berakhir. Kami terus mendesak kasus ini dipertanggungjawabkan di meja pengadilan sesuai aturan di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM. Bertepatan 28 tahun Reformasi 1998, wajah-wajah muda semakin mendominasi barisan aksi. Ini pula yang terlihat saat Aksi Kamisan ke-908 tersebut.

Mereka menyampaikan kegelisahan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi belakangan ini. Mereka menggugat peristiwa perampasan tanah adat akibat proyek strategis nasional di Papua hingga menuntut keadilan bagi Andrie Yunus, aktivis yang disiram air keras oleh prajurit TNI. Meski 28 tahun berlalu setelah Reformasi 1998, kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia masih belum terselesaikan. Impunitas terhadap para pelaku kasus pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi akar persoalan.

Impunitas pelaku ini pula yang justru membuat pola kekerasan serupa masih berlanjut sampai saat ini. ”Kasus-kasus pelanggaran HAM berat dibiarkan saja, kekerasan terus terjadi dan bahkan yang melakukan adalah aparat, entah TNI, entah Polri,” ujar Sumarsih. Penilaian Sumarsih bukan tanpa alasan. Dalam setahun terakhir, kasus teror dan kekerasan terhadap mereka yang aktif menyampaikan kritik juga masih terjadi.

) hingga jurnalis ikut disasar. Salah satunya teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andrie Yunus. Pelakunya prajurit TNI. Laporan Investigasi Komisi Pencari Fakta dari Kontras, YLBHI, dan LBH Jakarta pada Februari 2026 juga mengungkap adanya operasi pembungkaman kaum muda terbesar sejak Reformasi.

Peristiwa di akhir Agustus 2025 ini mengakibatkan sedikitnya 13 warga sipil meninggal, termasuk Affan Kurniawan , pengemudi ojek daring yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Selain itu, KPF dan LBH Pers mencatat 12 insiden kekerasan terhadap jurnalis, di mana 62 persen pelaku utamanya adalah aparat kepolisian. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto mengatakan, Kementerian HAM selalu memonitor dan mendengarkan secara serius suara-suara publik terkait persoalan HAM, termasuk yang disuarakan melalui Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka.

Namun, persoalan HAM yang terjadi pada masa lalu, termasuk yang masih terjadi akhir-akhir ini, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan oleh Kementerian HAM sendiri. ”Terkait hak sipil dan politik baik dalam bentuk kekerasan-kekerasan, serta pelarangan dan pembatasan hak, dan sebagainya, kami harus koordinasi misalnya dengan Polri, TNI, Kejaksaan, Komnas HAM dan sebagainya. Demikian juga terkait pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan dan sebagainya, kami harus berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait,” kata Mugiyanto.

Upaya penyelesaian, termasuk pencegahan agar pelanggaran HAM tidak berulang, telah dimulai pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Jokowi melalui pembentukan Keppres No 17/2022 dan Inpres No 2/2023 serta Keppres No 4/2023 tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan, dalam regulasi itu, penyelesaian terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tidak pernah berhenti, dan terus berlangsung hingga saat ini.

”Saat ini kami sedang berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta dengan Komnas HAM yang memiliki data para korban yang hak-haknya perlu dipulihkan,” katanya. Sebagai kementerian yang baru dibentuk, Kementerian HAM telah mempersiapkan instrumen-instrumennya terkait seperti kebijakan tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2025-2029 dan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Undang-undang tersebut mendesak untuk diperbarui secara komprehensif agar memastikan efektivitas pelaksanaan tanggung jawab HAM oleh pemerintah serta menguatkan fungsi-fungsi pengawasan Lembaga Nasional HAM.

Untuk mencegah pelanggaran HAM yang berulang, Kementerian HAM terus berupaya melakukan penguatan HAM melalui kegiatan-kegiatan pengarusutamaan HAM kepada ribuan aparatur negara, termasuk aparat Polri dan TNI. ”Dengan upaya-upaya seperti ini, kami berkeyakinan persoalan-persoalan HAM di Indonesia bisa kita perbaiki karena HAM sudah membudaya, menjadiWakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira berpandangan, kekerasan HAM terus berulang karena para pelakunya tidak pernah disanksi.

Hal ini sudah menjadi rahasia umum bahwa para pelanggar adalah orang-orang kuat yang memiliki kuasa, uang, atau bahkan keduanya. Faktor inilah yang membuat proses pengadilan HAM selalu mandek. Menurut Pareira, DPR telah berkomitmen untuk merevisi UU HAM dengan memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas 2026. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pembahasan RUU HAM tersebut bergulir di DPR karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah.

Hingga kini pemerintah masih menyusun draf RUU tersebut. ”Kita harap revisi UU HAM memperkuat aspek pengadilan HAM sehingga ke depan tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM berat seperti kasus Semanggi, kasus Munir, kasus PSN dan lain-lain yang terkatung tanpa kejelasan,” kata Pareira. Pareira memastikan, fokus utama revisi UU HAM adalah memperkuat kewenangan lembaga peradilan yang menangani kasus pelanggaran HAM berat. ”Ini penting, karena selama ini, kasus-kasus pelanggaran HAM berat mengalami kemandegan aspek pengadilan HAM.

Oleh karena itu, salah satu yang perlu diperkuat adalah itu,” tuturnya. Ketua Komnas Hak Asasi Manusia Anis Hidayah mengatakan, lembaganya selalu mendorong agar penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat harus melalui mekanisme yudisial, dengan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM oleh Jaksa Agung sebagai penyidik. Kepastian hukum di meja pengadilan, lanjut Anis, adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan hak mutlak korban atas kebenaran dan keadilan.

Lebih jauh, langkah yudisial menjadi fondasi paling mendasar sebagai jaminan ketidakberulangan agar kebiadaban yang sama tak terjadi kembali di masa depan. Anis melihat kemandekan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ini terjadi karena minimnya komitmen negara. Apalagi, pelaku dalam kasus-kasus HAM berat itu umumnya adalah aparat negara. Oleh karena itu, tindak lanjut pascapenyelidikan Komnas HAM sangat membutuhkan dan bergantung dari komitmen kuat dari pemerintah.

Komnas HAM juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung selaku pemegang kewenangan penyidikan. ​”Pada awal tahun ini, Komnas HAM telah menandatangani nota kesepahaman secara formal dengan Kejaksaan Agung. Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong kedua lembaga untuk menjalankan fungsi masing-masing dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Komnas HAM berharap Jaksa Agung dapat terus mendorong upaya tindak lanjut atas hasil penyelidikan Komnas HAM, termasuk di dalamnya kasus Kerusuhan Mei 1998,” kata Anis.

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Suparman Marzuki, menilai penanganan kasus tragedi pelanggaran HAM masa lalu adalah hasil dari desain impunitas yang bekerja secara subtil. Padahal, negara telah mengakui adanya pelanggaran HAM berat. ) dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, negara sebenarnya sedang memaksakan ’amnesia kolektif’.

Amnesia inilah yang menjadi pupuk utama bagi tumbuhnya impunitas di mana negara membiarkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu ’menguap’ dan terkikis dari memori publik melalui strategi manipulasi sejarah,” kata Suparman dalam pidato pengukuhan guru besarnya di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Selasa . Di tengah kebuntuan tersebut, Suparman menawarkan sebuah reorientasi strategis dengan jalan transformasi berbasis memori, menjadikan kebenaran sejarah sebagai jangkar bagi setiap kebijakan hukum.

Cara pertama yang ditawarkannya adalah mengaudit regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dengan mengadopsi prinsip Jus Cogens. Ketika kejahatan luar biasa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, negara sebenarnya sedang memaksakan ’amnesia kolektif’. Sebagai norma dasar hukum internasional yang kedudukannya di atas hukum nasional, prinsip ini melarang genosida hingga penyiksaan, sekaligus menggugurkan asas nonretroaktif yang selama ini kerap menjadi tameng pelindung bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan.

Terlebih lagi dengan perluasan alat bukti dalam hukum acara pidana yang baru seharusnya menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menuntaskan berkas penyelidikan Komnas HAM.special prosecutor berkewenangan luas yang lepas dari hierarki eksekutif ataupun Jaksa Agung, meniru model sukses di Argentina dan Jerman. Suparman juga mengusulkan pentingnya institusionalisasi memori atau melembagakan ingatan melalui kurikulum dengan memasukkan sejarah kelam bangsa ini ke dalam buku teks sekolah serta membangun memorial dengan mengubah situs-situs kekerasan menjadi museum atau ruang publik.

Terakhir, perlu adanya kewajiban melaporkan kemajuan penyidikan secara berkala kepada publik guna memastikan transparansi dan memutus rantai kerahasiaan negara , Maria Katarina Sumarsih berdiri menatap Istana Merdeka, tempat Presiden sehari-hari berkantor, dari kejauhan.

Ia mengenakan pakaian bergambar anaknya, Bernardino Norma Imawan atau Wafwan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas diterjang peluru aparat keamanan, 13 November 1998. Tragedi Semanggi I itu merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menewaskan 17 orang dan 109 orang lainnya terluka. Peristiwa itu terjadi saat mahasiswa menolak Sidang Istimewa MPR untuk menentukan pemilu berikutnya. Mahasiswa berunjuk rasa karena tidak mengakui pemerintahan Presiden ketiga RI BJ Habibie dan tidak percaya dengan para anggota MPR Orde Baru.

Meski Sumarsih kini berusia 74 tahun, ia tak merasa lelah melangkahkan kaki agar bisa hadir di Aksi Kamisan. Aksi ini menjadi yang ke-908 sejak Aksi Kamisan pertama digelar pada 18 Januari 2007. ”Kami terus mendesak kasus ini dipertanggungjawabkan di meja pengadilan sesuai aturan di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM. Jadi, kami ingin mewujudkan agenda Reformasi tentang tegaknya supremasi hukum, parameternya apabila penembakan Wawan dan kawan-kawannya itu dipertanggungjawabkan oleh negara di meja pengadilan,” ujar Sumarsih.

Selain Sumarsih, hadir pula korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Bedjo Untung dan Effendi atau Aki Pendi yang merupakan penyintas Peristiwa 1965. Sama seperti Sumarsih, keduanya telah berusia lanjut, tetapi semangatnya untuk mengikuti Aksi Kamisan tetap menyala. Ketiganya adalah korban ataupun keluarga korban yang masih mengikuti Aksi Kamisan. Sementara itu, kebanyakan dari mereka ada yang tidak mampu lagi untuk bisa mengikuti aksi tersebut karena usia sudah lanjut.

Tak sedikit pula di antaranya yang sudah meninggal. Meski demikian, yang mereka perjuangkan, keadilan bagi para korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, bukan berarti akan berakhir. Kami terus mendesak kasus ini dipertanggungjawabkan di meja pengadilan sesuai aturan di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM. Bertepatan 28 tahun Reformasi 1998, wajah-wajah muda semakin mendominasi barisan aksi.

Ini pula yang terlihat saat Aksi Kamisan ke-908 tersebut. Mereka menyampaikan kegelisahan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi belakangan ini. Mereka menggugat peristiwa perampasan tanah adat akibat proyek strategis nasional di Papua hingga menuntut keadilan bagi Andrie Yunus, aktivis yang disiram air keras oleh prajurit TNI. Meski 28 tahun berlalu setelah Reformasi 1998, kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia masih belum terselesaikan.

Impunitas terhadap para pelaku kasus pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi akar persoalan. Impunitas pelaku ini pula yang justru membuat pola kekerasan serupa masih berlanjut sampai saat ini. ”Kasus-kasus pelanggaran HAM berat dibiarkan saja, kekerasan terus terjadi dan bahkan yang melakukan adalah aparat, entah TNI, entah Polri,” ujar Sumarsih. Penilaian Sumarsih bukan tanpa alasan.

Dalam setahun terakhir, kasus teror dan kekerasan terhadap mereka yang aktif menyampaikan kritik juga masih terjadi. ) hingga jurnalis ikut disasar. Salah satunya teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andrie Yunus. Pelakunya prajurit TNI.

Laporan Investigasi Komisi Pencari Fakta dari Kontras, YLBHI, dan LBH Jakarta pada Februari 2026 juga mengungkap adanya operasi pembungkaman kaum muda terbesar sejak Reformasi. Peristiwa di akhir Agustus 2025 ini mengakibatkan sedikitnya 13 warga sipil meninggal, termasuk Affan Kurniawan , pengemudi ojek daring yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Selain itu, KPF dan LBH Pers mencatat 12 insiden kekerasan terhadap jurnalis, di mana 62 persen pelaku utamanya adalah aparat kepolisian.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto mengatakan, Kementerian HAM selalu memonitor dan mendengarkan secara serius suara-suara publik terkait persoalan HAM, termasuk yang disuarakan melalui Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka. Namun, persoalan HAM yang terjadi pada masa lalu, termasuk yang masih terjadi akhir-akhir ini, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan oleh Kementerian HAM sendiri. ”Terkait hak sipil dan politik baik dalam bentuk kekerasan-kekerasan, serta pelarangan dan pembatasan hak, dan sebagainya, kami harus koordinasi misalnya dengan Polri, TNI, Kejaksaan, Komnas HAM dan sebagainya.

Demikian juga terkait pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan dan sebagainya, kami harus berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait,” kata Mugiyanto. Upaya penyelesaian, termasuk pencegahan agar pelanggaran HAM tidak berulang, telah dimulai pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Jokowi melalui pembentukan Keppres No 17/2022 dan Inpres No 2/2023 serta Keppres No 4/2023 tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Bahkan, dalam regulasi itu, penyelesaian terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tidak pernah berhenti, dan terus berlangsung hingga saat ini. ”Saat ini kami sedang berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta dengan Komnas HAM yang memiliki data para korban yang hak-haknya perlu dipulihkan,” katanya. Sebagai kementerian yang baru dibentuk, Kementerian HAM telah mempersiapkan instrumen-instrumennya terkait seperti kebijakan tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2025-2029 dan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Undang-undang tersebut mendesak untuk diperbarui secara komprehensif agar memastikan efektivitas pelaksanaan tanggung jawab HAM oleh pemerintah serta menguatkan fungsi-fungsi pengawasan Lembaga Nasional HAM. Untuk mencegah pelanggaran HAM yang berulang, Kementerian HAM terus berupaya melakukan penguatan HAM melalui kegiatan-kegiatan pengarusutamaan HAM kepada ribuan aparatur negara, termasuk aparat Polri dan TNI.

”Dengan upaya-upaya seperti ini, kami berkeyakinan persoalan-persoalan HAM di Indonesia bisa kita perbaiki karena HAM sudah membudaya, menjadiWakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira berpandangan, kekerasan HAM terus berulang karena para pelakunya tidak pernah disanksi. Hal ini sudah menjadi rahasia umum bahwa para pelanggar adalah orang-orang kuat yang memiliki kuasa, uang, atau bahkan keduanya. Faktor inilah yang membuat proses pengadilan HAM selalu mandek.

Menurut Pareira, DPR telah berkomitmen untuk merevisi UU HAM dengan memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas 2026. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pembahasan RUU HAM tersebut bergulir di DPR karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah. Hingga kini pemerintah masih menyusun draf RUU tersebut. ”Kita harap revisi UU HAM memperkuat aspek pengadilan HAM sehingga ke depan tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM berat seperti kasus Semanggi, kasus Munir, kasus PSN dan lain-lain yang terkatung tanpa kejelasan,” kata Pareira.

Pareira memastikan, fokus utama revisi UU HAM adalah memperkuat kewenangan lembaga peradilan yang menangani kasus pelanggaran HAM berat. ”Ini penting, karena selama ini, kasus-kasus pelanggaran HAM berat mengalami kemandegan aspek pengadilan HAM. Oleh karena itu, salah satu yang perlu diperkuat adalah itu,” tuturnya. Ketua Komnas Hak Asasi Manusia Anis Hidayah mengatakan, lembaganya selalu mendorong agar penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat harus melalui mekanisme yudisial, dengan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM oleh Jaksa Agung sebagai penyidik.

Kepastian hukum di meja pengadilan, lanjut Anis, adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan hak mutlak korban atas kebenaran dan keadilan. Lebih jauh, langkah yudisial menjadi fondasi paling mendasar sebagai jaminan ketidakberulangan agar kebiadaban yang sama tak terjadi kembali di masa depan. Anis melihat kemandekan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ini terjadi karena minimnya komitmen negara. Apalagi, pelaku dalam kasus-kasus HAM berat itu umumnya adalah aparat negara.

Oleh karena itu, tindak lanjut pascapenyelidikan Komnas HAM sangat membutuhkan dan bergantung dari komitmen kuat dari pemerintah. Komnas HAM juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung selaku pemegang kewenangan penyidikan. ​”Pada awal tahun ini, Komnas HAM telah menandatangani nota kesepahaman secara formal dengan Kejaksaan Agung. Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong kedua lembaga untuk menjalankan fungsi masing-masing dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM berharap Jaksa Agung dapat terus mendorong upaya tindak lanjut atas hasil penyelidikan Komnas HAM, termasuk di dalamnya kasus Kerusuhan Mei 1998,” kata Anis. Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Suparman Marzuki, menilai penanganan kasus tragedi pelanggaran HAM masa lalu adalah hasil dari desain impunitas yang bekerja secara subtil. Padahal, negara telah mengakui adanya pelanggaran HAM berat. ) dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, negara sebenarnya sedang memaksakan ’amnesia kolektif’.

Amnesia inilah yang menjadi pupuk utama bagi tumbuhnya impunitas di mana negara membiarkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu ’menguap’ dan terkikis dari memori publik melalui strategi manipulasi sejarah,” kata Suparman dalam pidato pengukuhan guru besarnya di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Selasa . Di tengah kebuntuan tersebut, Suparman menawarkan sebuah reorientasi strategis dengan jalan transformasi berbasis memori, menjadikan kebenaran sejarah sebagai jangkar bagi setiap kebijakan hukum.

Cara pertama yang ditawarkannya adalah mengaudit regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dengan mengadopsi prinsip Jus Cogens. Ketika kejahatan luar biasa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, negara sebenarnya sedang memaksakan ’amnesia kolektif’. Sebagai norma dasar hukum internasional yang kedudukannya di atas hukum nasional, prinsip ini melarang genosida hingga penyiksaan, sekaligus menggugurkan asas nonretroaktif yang selama ini kerap menjadi tameng pelindung bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan.

Terlebih lagi dengan perluasan alat bukti dalam hukum acara pidana yang baru seharusnya menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menuntaskan berkas penyelidikan Komnas HAM.special prosecutor berkewenangan luas yang lepas dari hierarki eksekutif ataupun Jaksa Agung, meniru model sukses di Argentina dan Jerman. Suparman juga mengusulkan pentingnya institusionalisasi memori atau melembagakan ingatan melalui kurikulum dengan memasukkan sejarah kelam bangsa ini ke dalam buku teks sekolah serta membangun memorial dengan mengubah situs-situs kekerasan menjadi museum atau ruang publik.

Terakhir, perlu adanya kewajiban melaporkan kemajuan penyidikan secara berkala kepada publik guna memastikan transparansi dan memutus rantai kerahasiaan negara (Ia berharap para akademisi memiliki tanggung jawab intelektual atas adanya fenomena amnesia dan impunitas. Ketika kekuasaan cenderung memilih untuk ’melupakan’, kaum intelektual seharusnya berdiri sebagai penjaga ingatan kolektif. ”Seorang intelektual yang diam di hadapan impunitas bukan sekadar sikap netral, melainkan bentuk partisipasi pasif dalam pelanggengan ketidakadilan,” pungkasnya.

Tanpa evaluasi mendasar dan kemauan elite untuk berubah, kualitas demokrasi di Indonesia diproyeksikan bakal terus merosot ke titik terendah.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Lidue Orde Baru Pilkadas II Sidang Istimewa MPR Peristiwa Semanggi I Kasus Pelanggaran HAM Aktivis PH Komnas HAM Polri TNI

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

MUI Kutuk Aksi Israel Tahan 9 WNI: Langgar HAM dan Hukum InternasionalMUI Kutuk Aksi Israel Tahan 9 WNI: Langgar HAM dan Hukum InternasionalMUI mengutuk penahanan 9 WNI oleh militer Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.
Read more »

Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh RakyatKetua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh RakyatDimas menekankan pentingnya membangkitkan kesadaran rakyat melalui pendidikan politik yang independen.
Read more »

'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie YunusLewat tulisan tangan, mereka mengucapkan rasa terima kasih dan dukungan bahwa rakyat sipil selalu berada di sisi Andrie Yunus
Read more »

Pegiat HAM Mengikuti Aksi Kamisan Ke-908 di Jakarta, Berpiksu Perubahan dan SolidaritasPegiat HAM Mengikuti Aksi Kamisan Ke-908 di Jakarta, Berpiksu Perubahan dan SolidaritasPegiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban berkumpul di seberang Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026) untuk mengikuti aksi kamisan ke-908. Selain menyampaikan pesan perubahan, mereka juga menabur bunga, menggambar karikatur, dan mengadvokasi kebijakan politik. Relawan dari berbagai elemen turut memajang poster dan plakat tulisan dalam aksi solidaritas bagi WNI dan jurnalis yang diculik Israel, serta menilai pergeseran demokratis ke arah kemunduran. Ikuti Kuisnya ➔
Read more »



Render Time: 2026-05-23 03:14:42