Zulhas: Minyakita Nggak Boleh Dijual Online

Indonesia Berita Berita

Zulhas: Minyakita Nggak Boleh Dijual Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Nantinya, Minyakita akan fokus didistribusikan untuk di pasar-pasar tradisional.

Di Indonesia, kata Zulhas, sudah ada 20.000 lebih pasar tradisional yang mendistribusikan Minyakita.

"Tapi nanti akan ada masalah lagi. Di supermarket nggak ada. Ya memang kita untuk di pasar-pasar ini. Dan online nggak ada dan memang nggak boleh" tegasnya. Selain itu, Zulhas juga mengatakan jika Minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi Rp 14.000 akan dikenakan penalti."Harganya tetap, karena kalau jual di atas Rp 14.000 akan kena penalti. Ditangkap oleh Satgas," tuturnya.

Tak tanggung-tanggung, ia menuturkan bagi penjual yang menjual Minyakita di atas HET akan ditutup tokonya."Kalau dia agen ditutup, kalau dia pabrikan yang bikin, ditutup. Berat," tambahnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Minyakita Langka, Zulhas: Mudah-mudahan 2 Minggu Lagi Sudah BanjirMinyakita Langka, Zulhas: Mudah-mudahan 2 Minggu Lagi Sudah BanjirMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan telah meminta produsen minyak goreng untuk menambah produksi Minyakita.
Baca lebih lajut »

Mendag: Langka, Minyakita Tidak Boleh Dijual OnlineMendag: Langka, Minyakita Tidak Boleh Dijual OnlineMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku menerima banyak laporan terkait sulitnya masyarakat mendapatkan Minyakita di pasar-pasar tradisional.
Baca lebih lajut »

Sahroni Tak Setuju Moge Boleh Masuk Tol: Aturan Tidak Boleh DiskriminatifSahroni Tak Setuju Moge Boleh Masuk Tol: Aturan Tidak Boleh DiskriminatifWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tak setuju dengan usulan Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim yang meminta agar motor besar atau...
Baca lebih lajut »

Cak Imin Usul Hapus Jabatan Gubernur, Presiden: Cuma Usulan ya Boleh SajaCak Imin Usul Hapus Jabatan Gubernur, Presiden: Cuma Usulan ya Boleh SajaIa menegaskan setiap usulan harus disertai kajian mendalam. Jika usulan itu dilakukan, apakah situasi akan bisa menjadi lebik baik dibandingkan sebelumnya.
Baca lebih lajut »

Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi: Boleh-boleh Saja tapi Perlu Kajian MendalamCak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi: Boleh-boleh Saja tapi Perlu Kajian MendalamKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan ar jabatan gubernur dihapus karena tak efektif dalam tata kelola pemerintahan.
Baca lebih lajut »

Ketum PKB Usul Pilgub Dihapus, Jokowi: Boleh-boleh Saja, Tapi Perlu Kajian MendalamKetum PKB Usul Pilgub Dihapus, Jokowi: Boleh-boleh Saja, Tapi Perlu Kajian MendalamJokowi juga menyebut, beberapa hal yang perlu diperhitungkan dan menjadi kajian untuk menghapus jabatan gubernur. Mulai dari tingkat efisiensi hingga rentang kontrol apabila jabatan gubernur dihapuskan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 10:31:21