Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap permainan harga di TikTok Shop.
. Menurutnya, cara perdagangan di TikTok menggunakan skema predatory pricing atau jual rugi demi mendapatkan pelanggan yang banyak."Jadi grosir beli, harga Rp 7 ribu. Di online jual di TikTok itu jual Rp 4 ribu. Itu namanya predatory pricing, kalah harga ya kan" ungkap pria yang akrab disapa Zulhas itu kepada pemilik toko yang mengeluhkan keberadaan TikTok.
Adapun media sosial yang selama ini berlaku sebagai e-commerce, contohnya adalah TikTok. Jadi, TikTok yang memiliki fitur TikTok Shop diberikan pilihan oleh pemerintah untuk memisahkan aktivitas tersebut. TikTok Shop harus dihapus dalam satu platform media sosial tersebut. Jika tetap ingin mempertahankan, maka harus terpisah dan memiliki izin usaha tersendiri. Hal ini telah diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu kemarin.
"Jadi yang menjadi e-commerce kan tidak bisa menjadi media sosial kan. Jadi dipisah, jadi yang berbeda. Social commerce dia boleh iklan seperti tv, iklan boleh, promosi silahkan. Tetapi tidak boleh ada transaksional, nggak boleh, buka toko, buka warung, nggak boleh jualan langsung nggak boleh," ungkapnya, dikutip Kamis .
Dalam aturan itu dipisahkan definisi dari media sosial, social commerce dan e-commerce . Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Zulhas Beri Waktu TikTok Seminggu buat Tutup TikTok Shop'Mulai kemarin (dilarang). Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati,' kata Zulhas.
Baca lebih lajut »
Tiktok Shop Diberi Seminggu untuk Transisi, Mendag Zulhas: Kalau Tidak, Dicabut IzinnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Tiktok Shop diberi waktu seminggu untuk melakukan transisi sebelum ditutup.
Baca lebih lajut »
Zulhas Resmi Teken Aturan Larang TikTok Shop Cs Jualan dan TransaksiMendag Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag 50/2020 yang mengatur soal larangan social commerce seperti TikTok Shop.
Baca lebih lajut »
TikTok Shop Dilarang, Zulhas Imbau Penjual 'Live' Pindah ke E-CommerceMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau pedagang di media sosial seperti TikTok Shop berpindah ke e-commerce.
Baca lebih lajut »
Resmi Dilarang, Zulhas Minta TikTok Shop Ditutup Dalam Waktu SemingguMenteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, atau Zulhas menyatakan, sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce resmi dilarang, salah satunya Tiktok Shop.
Baca lebih lajut »