Yusril Sebut Peluang Gibran Maju Jadi Cawapres masih Terbuka

Indonesia Berita Berita

Yusril Sebut Peluang Gibran Maju Jadi Cawapres masih Terbuka
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

MK menyatakan bahwa batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden . MK menyatakan bahwa batasMK mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu dinilai memberikan kejutan dan antiklimaks.

"Putusan terakhir yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta ini sebuah kejutan dan merupakan antiklimaks. Setelah MK menolak dengan tegas tiga permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Senin . Padahal, MK sudah memutuskan menolak tiga perkara uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia . Pemohon ingin MK mengubah batasKetiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon.

"Putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD 45 kecuali dimaknai pernah/sedang menjabat kepala daerah. Ini bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka ia memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden," ucap Yusril.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Yusril Sebut Peluang Gibran Terbuka Jadi Cawapres, Tunggu Saja!Yusril Sebut Peluang Gibran Terbuka Jadi Cawapres, Tunggu Saja!Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebut peluang Gibran terbuka menjadi cawapres
Baca lebih lajut »

Yusril Sebut Putusan MK Antiklimaks, Peluang Gibran bin Jokowi jadi Cawapres TerbukaYusril Sebut Putusan MK Antiklimaks, Peluang Gibran bin Jokowi jadi Cawapres TerbukaJPNN.com : Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK yang mengabulkan gugatan usia capres dan cawapres.
Baca lebih lajut »

Elite Gerindra Sebut Putusan putusan MK Buka Peluang Gibran Maju pada Pemilu PresidenElite Gerindra Sebut Putusan putusan MK Buka Peluang Gibran Maju pada Pemilu PresidenElite Partai Gerindra tak menampik dikabulkannya gugatan uji materi di MK membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilu Presiden.
Baca lebih lajut »

Cawapres Prabowo Luar Jawa, Pengamat Paparkan Peluang dan Keunggulan Yusril Ihza MahendraCawapres Prabowo Luar Jawa, Pengamat Paparkan Peluang dan Keunggulan Yusril Ihza MahendraSiapa cawapres yang akan dipilih oleh Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, jelang pendaftaran pasangan capres-cawapres, mulai mengerucut. Pendaftaran di KPU 19-24 Oktober
Baca lebih lajut »

Kawan Gibran Tandatangani Petisi dan Deklarasi Dukung Gibran Maju Cawapres di Pemilu 2024Kawan Gibran Tandatangani Petisi dan Deklarasi Dukung Gibran Maju Cawapres di Pemilu 2024Meski belum tentu bisa maju karena terganjal aturan batas usia, dukungan terhadap putra sulung Presiden Jokowi untuk menjadi bakal cawapres terus mengalir...
Baca lebih lajut »

Yusril sebut MK buktikan bukan 'Mahkamah Keluarga'Yusril sebut MK buktikan bukan 'Mahkamah Keluarga'Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 10:55:54