Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut ada kemungkinan Pengadilan Tinggi tak mengabulkan putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024.
- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada kemungkinan nantinya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi akan menolak putusan PN Jakpus karena persoalan sengketa pemilu itu sepenuhnya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Menurut dia, keputusan KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut adalah langkah yang positif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Apresiasi KPU Banding, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Tidak Akan Kabulkan Pemilu DitundaAkademisi Bidang Hukum Tata Negara Yusril Ihza mengatakan upaya banding yang bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah benar.
Baca lebih lajut »
MHM Banding, Putusannya akan Dibacakan 3 AprilPengadilan Tinggi Banjarmasin telah menerima memori banding perkara Mardani H Maming dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Baca lebih lajut »
Kemendagri Klaim Putusan PN Jakpus Tak Berdampak ke Pemilu 2024Kemendagri menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Besok, KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan PemiluKPU akan mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Kapan Banding Vonis Mati Sambo Diketok Pengadilan Tinggi DKI?Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyebut pihaknya memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan banding Sambo.
Baca lebih lajut »
3 Kabar Terkini Banding Vonis Mati Sambo di Pengadilan Tinggi DKIFerdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Proses permohonan banding sudah berjalan.
Baca lebih lajut »