YouTuber Muhammad Kece Dipastikan Diproses Hukum Karena Meresahkan Umat Muslim - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

YouTuber Muhammad Kece Dipastikan Diproses Hukum Karena Meresahkan Umat Muslim - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 51%

YouTuber Muhammad Kece Dipastikan Diproses Hukum Karena Meresahkan Umat Muslim

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono barsama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu . Argo menerangkan kronologis dan kejadian ledakan bom di Gereja Katdral Makasar sebagai bom bunuh diri yang dilakukan 2 orang berbonengan naik motor matic. .Dia menuturkan pernyataanya tersebut telah menimbulkan permusuhan antara umat agama.

"Polri sangat memahami munculnya keresahan di masyarakat terutama umat muslim di tanah air dengan muncul video pada salah satu akun di YouTube di mana dalam video tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan terhadap kelompok-kelompok tertentu," ujar dia. Lebih lanjut, Rusdi memastikan pihaknya akan terus memantau video-video Muhammad Kece di media sosial.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Heboh YouTuber Muhammad Kece Diduga Menistakan IslamHeboh YouTuber Muhammad Kece Diduga Menistakan IslamYouTuber Muhammad Kece bikin heboh. Tak hanya itu, Muhammad Kece pun mendapat kecaman karena diduga menista agama Islam.
Baca lebih lajut »

Pendapat Hukum LBH Pelita Umat tentang Kelakuan Muhammad KecePendapat Hukum LBH Pelita Umat tentang Kelakuan Muhammad KeceLBH Pelita Umat angkat bicara soal dugaan penistaan agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW oleh youtuber Muhammad Kece. MuhammadKece
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Pidana: Pernyataan Muhammad Kece Memenuhi Unsur Pasal 156 a KUHPPakar Hukum Pidana: Pernyataan Muhammad Kece Memenuhi Unsur Pasal 156 a KUHPPakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai, pernyataan Youtuber Muhammad Kece yang menghina Nabi Muhammad sudah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP. MuhammadKece
Baca lebih lajut »

PBNU: Muhammad Kece Lakukan Hate Speech, Polisi Harus Bertindak!PBNU: Muhammad Kece Lakukan Hate Speech, Polisi Harus Bertindak!PBNU menilai isi ceramah YouTuber Muhammad Kece memenuhi unsur ujaran kebencian. Oleh sebab itu, PBNU mendesak polisi menindak YouTuber tersebut!
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 23:49:55