Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan keberatan administrasi kepada Kementerian Kesehatan berkaitan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022
Surat keberatan itu, dilayangkan YKMI melalui kuasa hukum Edi Gustia Bahri, pada Jumat . Garis besar keberatan itu, YMKI mempertanyakan Kemenkes yang masih memasukkan vaksin tanpa sertifikat halal sebagai jenis vaksin yang digunakan di Indonesia.
Melalui surat keberatan itu, dijelaskan Edi, YKMI mendesak agar Kemenkes mencabut beleid itu dan memasukkan jenis vaksin yang bersertifikat halal untuk program vaksinasi Covid-19. Keluarnya Kepmenkes ini, menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Transformasi Kesehatan Kemenkes: Ini Daftar Paket Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Posyandu PrimaKemenkes saat ini tengah menggalakkan transformasi kesehatan. Berikut ini beberapa paket layanan kesehatan di Puskesmas dan Posyandu Prima.
Baca lebih lajut »
Kemenkes Siapkan 14.641 Fasilitas Kesehatan Selama Libur NataruKementerian Kesehatan (Kemenkes) memfasilitasi sebanyak 14.641 sarana layanan kesehatan di jalur mudik
Baca lebih lajut »
BRIN: Kesehatan Ibu Kunci Utama Generasi Cerdas dan Bebas StuntingBRIN mengatakan kesehatan ibu menjadi salah satu kunci utama untuk mewujudkan generasi cerdas dan bebas stunting.
Baca lebih lajut »
BRIN: Kesehatan Ibu Kunci Wujudkan Generasi Cerdas dan Bebas Stunting |Republika OnlinePerempuan memiliki peran penting dalam menciptakan generasi cerdas.
Baca lebih lajut »
Dinkes Kota Bandung Dirikan 8 Posko Kesehatan Saat Libur Nataru |Republika OnlineDelapan motor dan sepuluh mobil ambulans berpatroli memantau kondisi.
Baca lebih lajut »