YLBHI meminta agar pasal penodaan agama tidak diterapkan ke Panji Gumilang. Pasal itu diatur dalam pasal 156a KUHP. Apa alasannya?
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia meminta agar pasal penodaan agama tidak diterapkan ke Panju Gumilang. Pasal itu diatur dalam pasal 156a KUHP. Apa alasannya?
"Karena mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan," sambung Muhammad Isnur.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. "Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang disertai dengan mobilisasi dan tekanan massa," ungkap Muhammad Isnur.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Juga Terapkan Pasal Ujaran Kebencian dan Penyebaran Hoax terhadap Panji GumilangDari hasil gelar perkara status kasus yang diduga melibatkan Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca lebih lajut »
Ulama di Tasikmalaya Laporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar atas Dugaan Penistaan Agama |Republika OnlinePanji Gumilang dilaporkan ke Polda Jabar.
Baca lebih lajut »
Pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang soal Dugaan Penistaan Agama - Jawa PosPanji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, akhirnya diperiksa Bareskrim Polri dalam dugaan penistaan agama.
Baca lebih lajut »
Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Hari Ini Naik ke Tahap PenyidikanKasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca lebih lajut »