YLBHI dan Pemerhati ODGJ Somasi Dirut BPJS Kesehatan terkait Postingan 'Joker'

Indonesia Berita Berita

YLBHI dan Pemerhati ODGJ Somasi Dirut BPJS Kesehatan terkait Postingan 'Joker'
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

Somasi dilayangkan terkait postingan akun media sosial BPJS Kesehatan yang mengaitkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan karakter fiksi Joker.

Somasi terbuka itu juga diunggah YLBHI melalui situs resminya pada Rabu . Ada beberapa organisasi dan komunitas yang ikut melayangkan somasi itu, di antaranya Sehat Jiwa Indonesia , Perhimpunan Jiwa Sehat , Bipolar Care Indonesia hingga Indonesian Human Rights Committee for Social Justice . Surat tersebut ditembuskan kepada Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI, Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Sosial RI.

Dalam somasi itu, YLBHI dkk mempermasalahkan postingan BPJS Kesehatan pada tanggal 8 Oktober 2019 yang menyebutkan 'JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya'. Gambar berlatarbelakang wajah tokoh fiksi Joker juga turut menghiasi postingan tersebut.

"Pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial Facebook telah bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945, serta Undang-Undang berikut antara lain; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas , dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , yang pada intinya bentuk diskriminasi terhadap ODGJ/PDM harus dihapuskan dari Negara Kesatuan Republik...

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Direktur Utama BPJS dan Jajarannya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil kepada para ODGJ / PDM, dan telah secara sadar melakukan stigmatisasi dan diskriminasi yang dilarang dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada," lanjutnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Unggah Foto Joker, BPJS Kesehatan Disomasi Komunitas Pemerhati ODGJUnggah Foto Joker, BPJS Kesehatan Disomasi Komunitas Pemerhati ODGJDalam fptp Joker itu terdapat kalimat, 'JKN-KIS menanggung penderita penyakit orang dengan gangguan jiwa agar tidak tercipta Joker-joker lainnya'.
Baca lebih lajut »

Unggah Foto Joker, BPJS Kesehatan Disomasi Komunitas Pemerhati ODGJUnggah Foto Joker, BPJS Kesehatan Disomasi Komunitas Pemerhati ODGJDalam fptp Joker itu terdapat kalimat, 'JKN-KIS menanggung penderita penyakit orang dengan gangguan jiwa agar tidak tercipta Joker-joker lainnya'.
Baca lebih lajut »

Iuran BPJS Kesehatan tetap akan naik, Dirut BPJS: Tidak ada jalan lainIuran BPJS Kesehatan tetap akan naik, Dirut BPJS: Tidak ada jalan lainPemerintah berkukuh dengan keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok peserta mandiri, meski sebagian masyarakat merasa keberatan.
Baca lebih lajut »

Dirut BPJS Sebut Iuran Naik karena Tak Ada Jalan Lain Selamatkan JKNDirut BPJS Sebut Iuran Naik karena Tak Ada Jalan Lain Selamatkan JKN'... Itu yang menjadi kesimpulan kita bersama dan tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan program ini selain menyesuaikan iuran,' kata Dirut BPJS. BPJSKesehatan via detikHealth
Baca lebih lajut »

Kemenkeu: 16 Juta Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Menunggak PremiKemenkeu: 16 Juta Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Menunggak Premi'Dia mendaftar (BPJS Kesehatan) pada saat sakit dan setelah dapat layanan kesehatan dia berhenti tidak bayar premi lagi,' kata Mardiasmo.
Baca lebih lajut »

Kemenkeu: 16 Juta Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Menunggak PremiKemenkeu: 16 Juta Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Menunggak Premi'Dia mendaftar (BPJS Kesehatan) pada saat sakit dan setelah dapat layanan kesehatan dia berhenti tidak bayar premi lagi,' kata Mardiasmo.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-03 20:38:38