Yasonna memastikan akan mengikuti sesuai prosedur hukum mengenai gugatan tersebut.
"Untuk jawaban teknis masih menunggu dari Biro Hukum ," katanya.
Diketahui, Lembaga swadaya masyarakat Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum menggugat Yasonna, Kanwil Kemkumham Jawa Tengah dan Kepala Rutan Surakarta ke Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis lalu atas kebijakan melepas narapidana melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.Kebijakan itu digugat lantaran dinilai meresahkan masyarakat, terutama ditengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman menyatakan, gugatan ini diajukan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat. Dalam gugatannya, Boyamin menyatakan, pihaknya menggugat Yasonna untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Masalah Jika Tak Produktif saat CoronaSelama karantina, media sosial diramaikan dengan orang yang produktif menghabiskan waktu. Bagaimana kalau Anda hanya ingin tidur dan bermalas-malasan?
Baca lebih lajut »
'Kami Pulang Karena Tak Mau Mati Konyol di Malaysia...'Tidak sedikit dari TKI yang terjebak di Malaysia, memilih pulang dengan mengambil jalur ilegal.
Baca lebih lajut »
Buruh Minta Pemerintah Audit Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Upah dan THRKSPI meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.
Baca lebih lajut »
Mendes: BLT Dana Desa tak Tumpang Tindih dengan Bansos Lain |Republika OnlineMendes PDTT menjamin BLT dana desa tak tumpang tindih dengan bansos lain.
Baca lebih lajut »
Survei KPAI: Guru Tak Interaktif selama Belajar dari RumahBerdasarkan hasil survei yang dilakukan KPAI itu, mayoritas siswa juga tak senang dengan kegiatan belajar dari rumah selama pandemi virus corona.
Baca lebih lajut »