Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengingatkan semua pihak agar tidak berspekulasi terkait pengunduran diri Yasonna Hamonangan Laoly. YasonnaLaolymundur
Yasonna sudah bersurat kepada Presiden Jokowi terkait pengunduran diri dari jabatan menteri hukum dan hak asasi manusia .Firman mengatakan, memang sudah selayaknya kalau seorang menteri ikut kompetisi dan terpilih menjadi anggota DPR mundur dari jabatannya. Sebab, UU mengatur tidak boleh rangkap jabatan di pemerintahan.
"Jadi semuanya jangan tekecoh atau mengaitkan mundurnya Pak Yasonna dengan sejumlah RUU yang mendapat penolakan," kata Firman dalam keterangan pers, Sabtu .Politikus Partai Golkar ini meminta masyarkat harus bisa memahami betul isi subtansi atau detail per detail RUU dianggap banyak pihak kontroversial. Sebab, kata dia, sebagian masyarakat tentunya sangat butuh RUU yang saat ini sedang diperdebatkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mundur Jadi Menkumham, Yasonna Laoly Siap Dilantik Anggota DPR RIMundurnya Menkumham Yasonna Laoly, karena akan segera dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024 sejak terpilih di Pemilu Legislatif April lalu.
Baca lebih lajut »
Terpilih Jadi Anggota DPR, Yasonna Laoly Mundur sebagai Menkum HAMYasonna Laoly mengajukan pengunduran diri dari jabatan Menteri Hukum dan HAM. Surat pengunduran diri itu dikirim Yasonna kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca lebih lajut »
Pesan Fahri Hamzah ke Anggota DPR BaruFahri Hamzah tidak menjadi anggota DPR lagi di periode 2019-2024.
Baca lebih lajut »
Rapat Paripurna DPR Terakhir Tak Akan Sahkan Empat RUU Kontroversial – Kompas.id”Saya pastikan, sudah tidak ada lagi pengambilan keputusan sejumlah revisi ataupun rancangan undang-undang karena agendanya hanya penutupan masa sidang dan pidato perpisahan dari saya,” kata bambangsoesatyo. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
DPR Terbelah Sikapi Perppu UU KPKFraksi-fraksi di DPR RI menanggapi beragam wacana Perppu KPK
Baca lebih lajut »