Komisi VIII DPR RI masih kecewa dengan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang secara sepihak membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 2020 tanpa koordinasi dan pemberitahuan kepada parlemen. DPRRI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat masih kecewa dengan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang secara sepihak membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 2020 tanpa koordinasi dan pemberitahuan kepada parlemen.
Politikus PAN itu mengatakan bahwa semua anggota termasuk pimpinan Komisi VIII marah dengan keputusan sepihak Kemenag. Termasuklah DPR secara kelembagaan, karena merasa tidak dianggap oleh Kemenag terkait keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji. "Termasuk kelembagaan ini karena DPR sudah dianggap tidak ada oleh Kemenag karena tidak diajak bicara," ujar Yandri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rapat dengan DPR, Fachrul Razi Minta Maaf soal Pembatalan HajiMenteri Agama Fachrul Razi meminta maaf kepada Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat lantaran mengumumkan pembatalan haji 2020.
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah Minta DPR Ikuti Publik untuk Hentikan RUU HIPMuhammadiyah telah bertemu dengan Wapres Ma'ruf Amin membahas soal RUU HIP.
Baca lebih lajut »
Usai Bertemu Wapres, Ketua MUI Dorong DPR Cabut RUU HIPBuya menjelaskan MUI terus mengawal terkait pembahasan RUU HIP tersebut.
Baca lebih lajut »
Polemik RUU HIP, HNW: Baleg DPR Harus Pertimbangkan Penolakan PublikHidayat Nur Wahid menyebut penetapan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dilakukan secara kontroversial, mendapat penyikapan kritis, bahkan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat. MPR
Baca lebih lajut »
Mahfud Md: Pemerintah Tak Kirim Surpres untuk RUU HIP ke DPRMenkumham Yasonna H. Laoly pun menegaskan, berharap DPR akan mencari masukan ke berbagai elemen masyarakat terkait RUU HIP ini.
Baca lebih lajut »
Ada Waktu 30 Hari, Pemerintah Segera Surati DPR Terkait Penundaan Pembahasan RUU HIPYasonna mengatakan, pemerintah punya waktu 30 hari untuk menyurati DPR terkait penundaan pembahasan RUU HIP.
Baca lebih lajut »