Setiap informasi keliru baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi semuanya dilabeli stempel hoaks.
Soal proses hukum, Budi menyatakan Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
"Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum," pungkasnya.Eks Dirut BAKTI Kominfo Pertanyakan Pengepul Uang Rp 243 Miliar Tapi Dapat JCSaring Informasi Jelang Pilpres, Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks untuk Galakan Pemilu Netral
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaga Netralitas di Tahun Politik, ASN Jatim Bacakan Deklarasi Damai Pemilu 2024Di sisi lain, pihaknya sudah menganggarkan dana sekitar Rp1.080 triliun untuk menghadapi Pemilu 2024. Diharapkan pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan aman, jujur, dan adi.
Baca lebih lajut »
AMSI Latih 30 Jurnalis untuk Bendung Hoaks Jelang Pemilu 2024AMSI melatih cek fakta bagi 30 jurnalis dari Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Tenggara untuk membendung informasi bohong atau hoaks selama tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Waspada Hoaks Pemilu 2024, Menkominfo: Berita Pasti Lebih Panas, Tapi Jangan Rusak PersatuanMenkominfo kembali mengingatkan masyarakat agar tidak termakan hoaks di masa Pemilu 2024, di mana biasanya pemberitaan yang beredar terasa lebih panas.
Baca lebih lajut »
Tangkal Hoaks Pemilu 2024, AMSI Beri Pelatihan Cek Fakta kepada 30 JurnalisPelatihan cek fakta ini adalah komitmen koalisi cek fakta yang terdiri dari AJI, AMSI, dan Mafindo serta didukung Google News Initiative, agar pemilu 2024 berkualitas dan bebas dari hoaks.
Baca lebih lajut »
Logistik Pemilu 2024 Tahap Pertama Tiba di 16 Kabupaten NTTBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »