WSBP Menang Banding atas Gugatan Bank DKI, Putusan PN Dibatalkan

Wsbp Berita

WSBP Menang Banding atas Gugatan Bank DKI, Putusan PN Dibatalkan
Pengadilan TinggiWaskita Beton PrecastBanding 1329 / Pdt / 2024 / Pt
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 33 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 125%
  • Publisher: 63%

Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto menjelaskan terdapat tiga poin dari perseroan dalam menyikapi putusan Pengadilan Tinggi tersebut

Selasa, 03 Des 2024 20:17 WIB Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permohonan banding dari PT Waskita Beton Precast Tbk dan Bursa Efek Indonesia , atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.

"Pada 5 November 2024 Pengadilan Tinggi telah mengabulkan permohonan banding WSBP dan BEI dengan nomor putusan banding 1329/PDT/2024/PT DKI yang diajukan ke Pengadilan Tinggi pada 2 Oktober 2024 dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 05/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim atas gugatan PT Bank DKI," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa .

Bentuk kepatuhan Perseroan pada implementasi skema restrukturisasi homologasi tercermin dari konsistensi Perseroan dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services . Hingga saat ini, Perseroan telah menyelesaikan 4 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar secara tepat waktu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Pengadilan Tinggi Waskita Beton Precast Banding 1329 / Pdt / 2024 / Pt Bentuk Pn Nomor Putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur / Tim / X / 2024 - Ap . Debt Pt Bank Permohonan Banding Gugatan Bank Dki Cfads Hukum Bursa Efek Indonesia Tbk Pengadilan Negeri Putusan Pn Bank Dki Owk Fandy Dewanto Permohonan Banding Wsbp Bei Cash Flow Available For Debt Services Precast Bank Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Obligasi Wajib Konversi Penyelesaian Permohonan Gugatan Pt Bank Dki

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Yudha Arfandi Ajukan Banding Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Dante, Kerabat Tamara Tyasmara 'Pembunuh Kok Banding'Yudha Arfandi Ajukan Banding Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Dante, Kerabat Tamara Tyasmara 'Pembunuh Kok Banding'Yudha divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara.
Baca lebih lajut »

KPK Menang dalam Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi SitubondoKPK Menang dalam Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi SitubondoKPK memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Situbondo. Karna Suswandi dan Eko Prionggo tetap berstatus sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »

Benjamin Mendy Menang Gugatan, Man City Harus Lunasi Utang GajiBenjamin Mendy Menang Gugatan, Man City Harus Lunasi Utang GajiPerjuangan Benjamin Mendy menuntuk haknya ke Manchester City berbuah manis. Citizens dinyatakan harus membayar kekurangan gaji bek asal Prancis itu.
Baca lebih lajut »

Transgender Tiongkok Menang Gugatan atas Terapi Kejut Listrik Saat Dimasukkan ke Rumah Sakit JiwaTransgender Tiongkok Menang Gugatan atas Terapi Kejut Listrik Saat Dimasukkan ke Rumah Sakit JiwaTerapi ini meninggalkan dampak serius, termasuk masalah jantung yang memerlukan pengobatan berkelanjutan.
Baca lebih lajut »

Choi Bo Min Eks Golden Child Menang Gugatan soal Insiden Wajahnya Terhantam Stik GolfChoi Bo Min Eks Golden Child Menang Gugatan soal Insiden Wajahnya Terhantam Stik GolfGara-gara kejadian ini Choi Bo Min mengalami patah tulang dan kehilangan kontrak pekerjaan.
Baca lebih lajut »

Paman Birin Menang Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka GugurPaman Birin Menang Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka GugurHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 01:56:36