Seorang WNI menggugat ketentuan di UU Pemilu dan menginginkan seseorang bisa menjadi capres sebanyak dua kali pemilu saja.
jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia Gulfino Guevarrato melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilihan Umum.
Gulfino dalam gugatannya menginginkan UU Pemilu bisa mengatur batas tertinggi dan terendah dari seseorang menjadi capres atau cawapres.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Uji Materi Pasal UU Pemilu di MK, Penggugat Ingin Pencapresan Dibatasi Dua Kaliusia rendah seseorang bisa menjadi capres atau cawapres bisa mengikuti ketentuan sosok menjadi legislatif, yakni 21 tahun.
Baca lebih lajut »
Belajar dari Pemilu 2019, Moeldoko Inisiasi Program Layanan Kesehatan Petugas Pemilu 2024Kantor Staf Presiden (KSP), menginisiasi program layanan kesehatan, bagi petugas Pemilu 2024. Tujuannya, mengantisipasi adanya korban jiwa, dari petugas akibat kelelahan.
Baca lebih lajut »
AKP Andri Gustami Dijerat Pasal Berlapis, Ada TPPUAKP Andri Gustami dijerat pasal berlapis atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Salah satu pasalnya ialah TPPU.
Baca lebih lajut »
Penabrak Tembok Tewaskan Anak SD Berwudu Dijerat Pasal KelalaianKapolresta Padang mengatakan penabrak tembok yang menewaskan anak SD sedang berwudu dijerat dengan pasl 359 KUHP dan menjalani sistem peradilan anak.
Baca lebih lajut »
Aliansi '98 Berharap MK Kabulkan Uji Materiil Syarat Capres-CawapresMK kembali menggelar sidang uji materiil pasal 169 huruf (d) dan pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca lebih lajut »
Ariana Grande dan Dalton Gomez Saling Gugat CeraiAriana Grande dan Dalton Gomez membicarakan keputusan bercerai itu secara baik-baik.
Baca lebih lajut »