Kemendikbudristek tidak mewajibkan penyelenggaraan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik.
Tips wisudawan dan wisudawati sebelum hari wisuda
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid. “Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.
Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik. “Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” pungkas Suharti.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wisuda Sekolah Tidak Wajib, Kemendikbudristek Keluarkan Surat EdaranDalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib.
Baca lebih lajut »
Wisuda Sekolah Diprotes, Kemendikbudristek: Tidak Wajib dan Tidak Boleh Memberatkan Orang TuaKemendikbudristek menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.
Baca lebih lajut »
4 Respons Kemendikbudristek Usai Viral Wisuda Sekolah Diprotes Karena Bebankan Orang TuaKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya melarang satuan pendidikan anak usia dini (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar (SD), dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah (SMP) mewajibkan kegiatan wisuda kepada peserta didik.
Baca lebih lajut »
Tren Wisuda Sekolah yang ”Kebablasan”Fenomena wisuda kelulusan siswa yang dinilai ”kebablasan” membuat pemerintah turun tangan. Pemerintah menegaskan, wisuda di satuan pendidikan tidak wajib dan tidak boleh memberatkan. Dikbud AdadiKompas Kompas58
Baca lebih lajut »
(INR) (JATENG)-Ombudsman Terima 264 Laporan Soal Dugaan Pungli Sumbangan di SD dan SMPBentuk pungli itu bervariasi, antara lain sumbangan pembangunan sekolah, ekstrakurikuler, hingga wisuda kelulusan.
Baca lebih lajut »