WHO Akhiri Status Darurat Kesehatan Global Covid-19, Kemenkes: Masyarakat Masih Harus Waspada: Meski statusnya tak lagi sebagai darurat kesehatan global, tetapi Covid-19 tetap menjadi ancaman bagi masyarakat dunia.
PIKIRAN RAKYAT – Organisasi Kesehatan Dunia mengumumkan status darurat kesehatan global untuk Covid-19 secara resmi dihentikan pada Jumat, 5 Mei 2023. Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal WHO Tedros Ghebreyesus berdasarkan dari rekomendasi Komite Kedaruratan WHO.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan, Kapolri dan Panglima TNI Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BREAKING NEWS: WHO Resmi Akhiri Status Darurat Covid-19WHO cabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada Jumat malam ini (5/11/2023). Namun, Covid-19 tetap ada seperti halnya dengan HIV.
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: WHO Resmi Akhiri Status Darurat Covid-19WHO cabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada Jumat malam ini (5/11/2023). Namun, Covid-19 tetap ada seperti halnya dengan HIV.
Baca lebih lajut »
WHO Akhiri Status Darurat Kesehatan Global untuk COVID-19Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (5/5) mengatakan bahwa COVID-19 tidak lagi memenuhi syarat untuk dianggap sebagai darurat global. Ini menandai akhir simbolis pandemi virus corona yang menghancurkan, yang pernah memicu lockdown yang tak pernah terbayangkan sebelumnya,...
Baca lebih lajut »
Akhiri Status Duda, Wabup Bandung Sahrul Gunawan akan Nikahi Dine Mutiara |Republika OnlineSahrul mendaftar menikah di KUA Kecamatan Bandung Kidul tempat tinggal calon istri.
Baca lebih lajut »
Status Darurat Covid-19 Usai, Kemenkes Siapkan Pedoman Tata Kelola Covid-19 |Republika OnlineKemenkes memperkuat surveilans kesehatan di masyarakat.
Baca lebih lajut »
Pakar WHO Pertimbangkan Apakah Dunia Siap Akhiri Darurat COVIDSebuah panel pakar kesehatan global dijadwalkan bertemu pada Kamis (4/5) untuk memutuskan apakah COVID-19 masih merupakan keadaan darurat berdasarkan aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Status darurat tersebut dapat membantu mempertahankan fokus internasional pada pandemi. WHO pertama...
Baca lebih lajut »