PT Waskita Karya Persero Tbk tengah berupaya menyelesaikan masalah utang dan kembali aktif mengikuti proyek nasional untuk menghindari delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
JAKARTA, KOMPAS - PT Waskita Karya Persero Tbk masih masuk dalam daftar saham yang berpotensi delisting atau dikeluarkan dari daftar saham di Bursa Efek Indonesia. Mengawali tahun 2025, perseroan berupaya menyelesaikan masalah utang dan kembali aktif mengikuti proyek nasional.
"Upaya restrukturisasi itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan," kata Ermy. Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta, saat dihubungi Kompas hari ini mengatakan, upaya Waskita memperbaiki tata kelola bisnisnya, termasuk dengan mengeluarkan perseroan dari daftar hitam pelaku pengadaan proyek nasional, memberi sinyal positif.
Sementara itu, perseroan juga dalam proses perolehan persetujuan restrukturisasi atas 1 seri utang obligasi non-penjaminan, PUB III Tahap IV 2019, melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi . Sebelumnya, nama Waskita juga sudah diturunkan sementara dari Daftar Hitam Nasional pada laman pengadaan barang nasional, Inaproc, setelah permohonan Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dikabulkan mejelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur.
Delisting Saham Waskita Karya Utang Restrukturisasi Kementerian BUMN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Garap Gedung Kantor Gubernur Papua Selatan, Waskita Karya Raih Kontrak Baru SeginiDirektur Operasi I Waskita Karya Ari Asmoko mengatakan, Perseroan akan membangun gedung kantor tiga lantai di kawasan seluas 116 ribu meter persegi.
Baca lebih lajut »
Krisis Waskita Karya Tahun 2024 Makin Parah: Skandal Korupsi, Tumpukan Utang hingga Digugat PKPUGugatan ini mencakup tunggakan pembayaran sebesar Rp976,76 juta yang belum dilunasi oleh Waskita Karya kepada PT Shimizu Global Indonesia.
Baca lebih lajut »
Proyek Triliunan Rupiah, Waskita Karya Malah Nunggak Bayar Sewa Motor UMKMKami merasa sangat dirugikan karena PT Waskita belum menunjukkan iktikad baik untuk melunasi pembayaran sewa kendaraan ini,' ungkap Alex di Medan.
Baca lebih lajut »
Progres Upaya Waskita Karya Bebas dari Suspensi SahamWSKT menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana pemulihan kondisi perusahaan dan upaya untuk bebas dari suspensi saham yang telah berlangsung lebih dari 19 bulan.
Baca lebih lajut »
Waskita Karya Gelontorkan Rp109,6 Miliar untuk Proyek Land Development di Papua SelatanPT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapat kontrak senilai Rp109,6 miliar untuk proyek pembangunan Land Development Kawasan Pusat Pemerintahan Otonomi Baru Papua Selatan. Proyek ini akan diselesaikan dalam 240 hari kalender dengan waktu pemeliharaan 180 hari dan dikerjakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Pusaka.
Baca lebih lajut »
Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua SelatanPT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali meraih kontrak senilai Rp 109,6 miliar untuk pembangunan Land Development Kawasan Pusat Pemerintahan Otonomi Baru Papua Selatan di Kabupaten Merauke. Proyek ini akan diselesaikan dalam waktu 240 hari kalender dan 180 hari pemeliharaan.
Baca lebih lajut »