Wartawan media Israel menyusup ke Mekah. Padahal warga non-Muslim dilarang masuk ke kota suci umat Islam itu.
Seorang warga Arab Saudi yang diduga membantu wartawan Israel menyusup ke Mekah telah ditahan, menurut polisi Jumat , menyusul kemarahan warganet melalui media sosial.menyusup ke Mekah, pada Senin lalu. Padahal warga non-Muslim dilarang masuk ke kota suci umat Islam itu.
Di tengah kontak bisnis dan keamanan yang terus meningkat, Arab Saudi tidak mengakui Israel dan tidak ikut serta dalam perjanjian yang ditengahi Amerika Serikat pada 2020 yang berujung pada dijalinnya hubungan diplomatik antara negara Yahudi itu dengan dua negara tetangga Saudi, Uni Emirat Arab dan Bahrain.Dalam klip video berdurasi 10 menit itu, Tamary berkunjung ke Padang Arafah, tempat umat Islam melakukan wukuf dalam rangkaian ibadah haji.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral Wartawan Yahudi Masuk Mekah, Menteri Israel Minta Maaf dan Sebut BodohMenteri Israel berkomentar ihwal wartawan Gil Tamary yang menyusup masuk ke Mekah, Arab Saudi. TempoDunia
Baca lebih lajut »
Wartawan Israel Minta Maaf setelah Bikin Geger Keluyuran di Kota Suci MakkahGil Tamari klaim aksinya tidak bermaksud menyinggung umat Islam. Gil Tamari, wartawan Channel 13 Israel, meminta maaf setelah masuk dan berkeluyuran...
Baca lebih lajut »
Arab Saudi Tangkap Warganya karena Selundupkan Non-Muslim ke MekahArab Saudi menangkap seorang warga yang diduga menyelundupkan non-Muslim penduduk AS ke Mekah.
Baca lebih lajut »
Selundupkan Jurnalis Media Israel ke Mekkah hingga Picu Kontroversi, Warga Arab Saudi Ini DitangkapSeorang warga Arab Saudi ditangkap usai diduga membantu seorang jurnalis yang bekerja untuk media Israel memasuki Mekkah, kota suci umat Islam.
Baca lebih lajut »
Israel Bisa Cabut Kewarganegaraan Warga Palestina Hingga Berstatus Tanpa NegaraMahkamah Agung (MA) Israel mengeluarkan keputusan dapat mencabut kewarganegaraan warga Palestina dan dibuat tanpa kewarganegaraan (stateless). Mahkamah Agung (MA)...
Baca lebih lajut »