Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Apa Saja Syaratnya

Indonesia Berita Berita

Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Apa Saja Syaratnya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 68%

Ada dua jenis SIKM yang bisa diperoleh, yaitu SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan yang bersifat perjalanan sekali.

) baru yang khusus mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Walau diumumkan kemarin, pergub itu sebenarnya telah diberlakukan sehari sebelumnya, saat pergub tersebut diteken. itu bernomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 .Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar-masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk .

Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, 1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atauWarga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mau Masuk atau Keluar Jakarta Harus Punya SIKMMau Masuk atau Keluar Jakarta Harus Punya SIKMWarga yang ingin masuk atau keluar Jabodetabek harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca lebih lajut »

Anies keluarkan Pergub 47/2020 atur warga keluar-masuk JakartaAnies keluarkan Pergub 47/2020 atur warga keluar-masuk JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ...
Baca lebih lajut »

Anies Larang Warga Keluar-Masuk Jakarta, Pemkab Tangerang Batasi AksesAnies Larang Warga Keluar-Masuk Jakarta, Pemkab Tangerang Batasi AksesBupati Tangerang Ahmad Zaki mendukung kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang melarang warga bukan KTP Jabodetabek keluar-masuk Jakarta.
Baca lebih lajut »

Poin-poin Pengecualian Pergub Anies Larang Warga Keluar-Masuk DKIPoin-poin Pengecualian Pergub Anies Larang Warga Keluar-Masuk DKI'Pengecualiannya ada. Yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin,' ucap Anies.
Baca lebih lajut »

Tak Larang Warga Keluar-Masuk, Wawali Tangsel: Tapi Patuhi Protokol KesehatanTak Larang Warga Keluar-Masuk, Wawali Tangsel: Tapi Patuhi Protokol Kesehatan'Tangsel tidak membuat larangan mudik lokal, tapi tetap protokol kesehatan dipatuhi,' kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Baca lebih lajut »

Tentang Syarat Warga Bisa Keluar-Masuk DKI: Izin Diurus Online-Ada QR CodeTentang Syarat Warga Bisa Keluar-Masuk DKI: Izin Diurus Online-Ada QR CodeSebagian orang yang dikecualikan diizinkan bepergian ke luar Jakarta dengan sejumlah syarat. Surat izin diurus secara online dan akan dilengkapi dengan QR-code.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 14:47:39