Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mewajibkan warga Petukangan Utara, Pesanggrahan, menjadi juru pemantau jentik (jumantik) mandiri untuk ...
Arsip foto - Petugas Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan melakukan pengasapan untuk membasmi nyamuk aedes aegypti pembawa virus penyebab demam berdarah di Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta, Kamis . ANTARA FOTO/Subur Atmamihardja/wsj.
Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mewajibkan warga Petukangan Utara, Pesanggrahan, menjadi juru pemantau jentik mandiri untuk mencegah demam"Hingga awal Juni 2024, terdata di Kecamatan Pesanggrahan terdapat 181 kasus DBD," kata Kepala Seksi Sumber Daya Manusia KesehatanDina menjelaskan data tersebut merupakan keseluruhan kasus yang dikumpulkan dari semua fasilitas pelayanan kesehatan di kecamatan ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Dampak Penderita DBD saat Terlambat DitanganiPENDERITAdemam berdarah dengue DBD harus segera ditangani Apa saja dampaknya jika pasien DBD terlambat ditangani
Baca lebih lajut »
Sakit DBD Beberapa Minggu Lalu, Apa Bisa Kena Lagi Dalam Waktu Dekat?Ada empat serotipe virus dengue penyebab DBD, jadi seseorang masih bisa kena DBD hingga empat kali.
Baca lebih lajut »
Ketahuan 'Ternak' Nyamuk DBD, Warga Jaktim Bisa Didenda Rp50 JutaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk aedes aegypti atau penjara 2-3 bulan.
Baca lebih lajut »
Satpol PP: Denda Rp50 Juta Bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBDSatpol PP Jakarta Timur menyatakan sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) terhadap warga yang melanggar
Baca lebih lajut »
Warga Jakarta Timur Akan Didenda Rp50 Juta Jika di Rumahnya Terdapat Jentik Nyamuk DBDWarga Jakarta Timur akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti
Baca lebih lajut »
Kasus DBD Marak di Jaktim, Warga yang Rumahnya Jadi Sarang Nyamuk Bisa Didenda Rp50 JutaPemkot Jakarta Timur serius memberantas penyebaran demam berdarah dengue (DBD). Warga yang kedapatan di rumahnya jadi sarang nyamuk aedes aegypti akan dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta.
Baca lebih lajut »