Warga Palembang yang keluar rumah dengan tidak mengenakan masker akan dikenai sanksi moral. Mereka akan diedukasi di arama haji selama 1 x 24 jam. Nusantara adadikompas
Seorang pengendara dari luar Kota Palembang menjalani pengukuran suhu tubuh di simpang Terminal Karya Jaya, Kamis . Hal ini sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 di ibu kota Sumatera Selatan ini.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengemukakan, aturan ini diputuskan setelah pihaknya menggelar rapat dengan sejumlah instansi terkait, termasuk tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang, Kamis , di Palembang. Harnojoyo menerangkan, saat ini, penyebaran Covid-19 sudah menyebar di 16 dari 18 kecamatan di Palembang. Dua kecamatan yang masih belum terjangkit adalah Gandus dan Bukit Kecil. Untuk itu, menurut dia, perlu peran serta semua lapisan masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Palembang.Harian Kompas berikan BEBAS AKSES untuk seluruh artikel di Kompas.id terkait virus korona.
Selain itu, ada sejumlah protokol kesehatan lain yang perlu diikuti mulai dari menjaga jarak fisik hingga tidak berkerumun. ”Operasi ini juga akan diberlakukan di setiap pintu masuk Kota Palembang dan juga pasar,” kata Anom. Terkait payung hukum, ada beberapa aturan yang digunakan, yakni Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta sejumlah aturan lain yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.Mahasiswa dari Mapala Palaspa Universitas PGRI Palembang membuat masker mika untuk disumbangkan kepada para tenaga kesehatan, Senin . Tenaga kesehatan memang mengalami kekurangan alat pelindung diri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Warga Palembang Tak Pakai Masker Disanksi Isolasi 24 JamPemkot Palembang bakal menerapkan sanksi bagi warganya yang membandel tak memakai masker di luar rumah dengan hukuman isolasi 24 jam.
Baca lebih lajut »
Warga Palembang tak Bermasker akan DikarantinaRuangan karantina yang disiapkan berupa kamar untuk satu orang sesuai dengan protokol kesehatan antisipasi penyebaran korona.
Baca lebih lajut »
Tak Bermasker, 33 Warga Palembang Disanksi Isolasi 24 JamPetugas Gugus Tugas Covid-19 Palembang membawa 33 orang tak bermakser saat berada di luar ke Asrama Haji untuk menjalani sanksi isolasi selama 24 jam.
Baca lebih lajut »
Pancing Pakai Ayam, Warga Dumai Tangkap Buaya Liar 4 MeterWarga di Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumia, Riau, menangkap seekor buaya liar yang hidup di habitatnya di dalam parit. Warga setempat sengaja memberikan upan lewat pancing untuk menangkap buaya tersebut. Buaya
Baca lebih lajut »
Suami Istri Warga Ukraina Tewas di Bali, Evakuasi Pakai Protokol COVID-19Pasangan suami istri (pasutri) warga negara Ukraina ditemukan tewas di kamar apartemen di Kuta, Bali. Jasad kedua korban...
Baca lebih lajut »