'KMK itu tidak sah karena tidak dimasukkan dalam lembaran negara sehingga tidak sah untuk umum,' kata kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa.
Mendrofa mengatakan KMK itu mengangkangi Undang-undang nomor 24 tahun 2002, tentang surat hutang negara tahun 1950, menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
Mendrofa mengatakan, UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia. Sedangkan KMK No. 466a/1978 tersebut tidak pernah didaftarkan pada Lembaran Negara RI, sehingga Presiden dan Menkeu RI tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mengembalikan utang negara tersebut kepada penggugat.