Warga Muhammadiyah Diimbau Tidak Ikut Aksi Massa 22 Mei

Indonesia Berita Berita

Warga Muhammadiyah Diimbau Tidak Ikut Aksi Massa 22 Mei
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 59%

Warga Muhammadiyah hendaknya menerima apa pun hasil pemilu.

Jakarta, Beritasatu.com - Muhhamdiyah meminta warganya tidak terlibat dalam aksi massa pada 22 Mei saat KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019.

Warga Persyarikatan Muhammadiyah kata Abdul Mu’ti, hendaknya bisa menjadi warga negara yang santun, taat hukum, dan mengikuti khittah dan kepribadian Muhammadiyah. Di sisi lain, kata Abdul Mu’ti, seluruh komponen bangsa seharusnya berusaha menjadi warga negara yang baik, mematuhi hukum, dan perundang-undangan. Khusus kepada para elite, hendaknya bisa menjadi teladan berbangsa dan bernegara dengan tidak memperalat rakyat untuk meraih kekuasaan, jabatan, serta kepentingan pribadi dan golongan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sikap Muhammadiyah Atas Aksi Massa 22 MeiSikap Muhammadiyah Atas Aksi Massa 22 MeiWarga Muhammadiyah diimbau tak mengikuti hiruk pikuk aksi massa 22 Mei.
Baca lebih lajut »

Warga Diimbau Tak Sahur on The Road, Mengapa?Warga Diimbau Tak Sahur on The Road, Mengapa?Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan 'sahur on the road (SOTR)' selama bulan Ramadhan.
Baca lebih lajut »

Wabup Limapuluh Kota Minta Warga tidak ke JakartaWabup Limapuluh Kota Minta Warga tidak ke Jakarta
Baca lebih lajut »

PP Muhammadiyah: Penyampaian Pendapat Dijamin UUD 1945PP Muhammadiyah: Penyampaian Pendapat Dijamin UUD 1945Muhammadiyah menyampaikan pandangan soal rencana aksi 22 Mei. PP Muhammadiyah menegaskan menyampaikan pendapat adalah hak warga negara yang dijamin UUD 1945.
Baca lebih lajut »

Istri Menolak Diajak Begituan, Suami Berubah jadi KejamIstri Menolak Diajak Begituan, Suami Berubah jadi KejamWarga Katingan Tengah digemparkan dugaan penganiayaan suami kepada istri lantaran si istri tidak mau segera melayani. suamianiayaistri
Baca lebih lajut »

Titah Bu Khofifah untuk Warga Jatim : 22 Mei Puasa di Rumah, Tak Usah ke JakartaTitah Bu Khofifah untuk Warga Jatim : 22 Mei Puasa di Rumah, Tak Usah ke JakartaWarga Jawa Timur diimbau agar tidak terpengaruh ajakan aksi people power 22 Mei di Jakarta yang tersebar di media sosial. 22Mei2019
Baca lebih lajut »

Tumpahan minyak di Balikpapan berujung gugatan untuk negaraTumpahan minyak di Balikpapan berujung gugatan untuk negaraLima orang warga Kaltim melayangkan gugatan warga (citizen lawsuit). Negara dianggap lalai memenuhi hak warga soal keberlangsungan Teluk Balikpapan sebagai akses bagi publik.
Baca lebih lajut »

Soal Aksi 22 Mei, PP Muhammadiyah: Penyampaian Pendapat Dijamin UUD 1945Soal Aksi 22 Mei, PP Muhammadiyah: Penyampaian Pendapat Dijamin UUD 1945PP Muhammadiyah menegaskan bahwa menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan adalah hak warga negara yang dijamin oleh...
Baca lebih lajut »

DKI Tawarkan Penataan Tanpa Menggusur ke Warga Kampung BandanDKI Tawarkan Penataan Tanpa Menggusur ke Warga Kampung BandanPemerintah Provinsi DKI Jakarta Menawarkan opsi penataan kampung kepada warga di bekas lokasi kebakaran di Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta.
Baca lebih lajut »

Warga Swiss Setujui UU Senjata yang Lebih KetatWarga Swiss Setujui UU Senjata yang Lebih KetatPara pemilih di Swiss telah menyetujui tindakan untuk memperketat undang-undang senjata negara itu.
Baca lebih lajut »

Polda minta warga hubungi 110 jika ada kejahatan saat arus mudikPolda minta warga hubungi 110 jika ada kejahatan saat arus mudikKepolisian Daerah Lampung mengimbau masyarakat dapat segera menghubungi pusat layanan 110 jika melihat peristiwa tindak pidana dan aksi kejahatan pada ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 21:52:27