Korut akan kembali buka sekolah mulai 1 Juni.
REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG — Seperti banyak negara di dunia, warga di Korea Utara kini bersiap untuk menyambut kembali kehidupan normal setelah aturan pembatasan yang diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran virus corona jenis baru yang menjadi pandemi global. Pada 1 Juni mendatang, sekolah-sekolah di sana dibuka kembali, tetapi hal ini nampaknya memicu kekhawatiran banyak orang karena tak semua mungkin dipersiapkan dengan baik.
“Di lembaga pendidikan, seperti sekolah dan taman kanak-kanak, kegiatan kelompok sangat penting. Penduduk khawatir karena anak-anak tidak memiliki pedoman dasar-dasar kebersihan dan disinfeksi pribadi yang diperlukan,” kata sumber itu. “Setiap sekolah di sini di Hyesan , sangat bermasalah tentang bagaimana mereka akan mencegah penyebaran Covid-19 di antara para siswa,” kata sumber tersebut.
Sumber kedua mengatakan bahwa kemungkinan pihak berwenang tahu bahwa arahan mereka tidak cukup untuk mempersiapkan setiap sekolah untuk pembukaan kembali. Pemerintah Korut diminta sadar bahwa tidak mungkin bagi setiap sekolah untuk mengamankan persediaan desinfektan atau karantina sendiri, terutama ketika kebutuhan hidup dasar seperti air dan listrik tidak dipasok dengan baik di Hyesan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mal akan Buka 5 Juni, Warga Khawatir Jadi Cluster Baru Covid-19Jakarta masih menjadi episentrum penularan covid-19. Kasus penyebaran virus tersebut di sebagian wilayah menyebabkan Ibu kota masih dinyatakan sebagai zona merah.
Baca lebih lajut »
Gegara Kabar Buka Mal, Walkot Khawatir Warga DKI Serbu BekasiWali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan hingga saat ini dirinya masih melarang mal untuk kembali beroperasi secara penuh. Bekasi via detikfinance
Baca lebih lajut »
TPA Cipeucang Longsor, Warga Serpong Khawatir Banjir |Republika OnlineDinas LH Tangsel terus mengebut pengerjaan longsoran sampah TPA Cipeucang.
Baca lebih lajut »
Langgar aturan karantina, warga Korea Selatan dipenjara empat bulanSeorang pria berusia 27 tahun dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan oleh pengadilan Korea Selatan karena berkali-kali melanggar peraturan karantina, yang merupakan hukuman penjara pertama di negara itu bagi pelanggar peraturan karantina untuk mengendalikan penyebaran virus corona.
Baca lebih lajut »
Tanpa Surat Izin, Warga Tak Bisa Kembali Masuk DKI Jakarta – Bebas AksesMasyarakat yang akan berpergian ke luar ataupun masuk perbatasan wilayah wajib menunjukkan surat izin keluar masuk berserta surat keterangan terbebas dari Covid-19. Ini menjadi bagian pembatasan sosial berskala besar.
Baca lebih lajut »
Disiplinkan Warga, TNI Polri Diturunkan di 4 Provinsi Ini |Republika OnlineMall di 4 provinsi ini akan diawasi untuk diisi setengah kapasitasnya.
Baca lebih lajut »