Pencetakan e-KTP hanya untuk yang sudah melakukan perekaman.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok saat ini sedang melakukan percepatan pencetakan e-KTP. Untuk itu, bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman maupun memiliki resi pendaftaran atau surat keterangan, diimbau segera melakukan pelaporan atau konfirmasi melalui nomor Whatsapp 0811-166-864. Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Kota Depok, Asloe’ah Madjri mengatakan, pihaknya telah menyiapkan blanko sesuai dengan permintaan.
Dia menjelaskan, pencetakan e-KTP hanya untuk yang sudah melakukan perekaman. Sementara yang belum merekam tidak bisa melalukan pencetakan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral Dokter Tolak Tunjukkan KTP Cekcok dengan Petugas Pos PSBB Padang-PesselVideo cekcok antara pria dan petugas yang menjaga pos PSBB Padang-Pesisir Selatan viral di medsos. Pria tersebut mengaku sebagai seorang dokter.
Baca lebih lajut »
Ada Jam Malam di Palangka Raya Selama PSBB, Pelanggar KTP Ditahan-DikarantinaKota Palangka Raya memberlakukan jam malam selama pelaksanaan PSBB untuk menekan laju penyebaran Corona. Ada sejumlah sanksi bagi pelanggar jam malam.
Baca lebih lajut »
Indonesia Diimbau Percepat Pengadopsian Otomatisasi Robot |Republika OnlineCobot berpotensi meningkatkan produktivitas di sektor manufaktur hingga 30 persen.
Baca lebih lajut »
Wika Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga Jaktim |Republika OnlineKegiatan ini merupakan bagian dari program CSR perusahaan.
Baca lebih lajut »
Fatayat NU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19 |Republika OnlineFatayat NU salurkan bantuan untuk warga terdampak Covid-19.
Baca lebih lajut »
Pergub PSBB Bukan untuk Hukum Banyak Warga |Republika OnlinePergub DKI 41/2020 untuk membuat warga makin patuh, disiplin, dan taat PSBB.
Baca lebih lajut »