Juru bicara Kemenlu China mengingatkan warga China untuk memeriksa kondisi kesehatan sebelum bepergian ke luar negeri.
Beijing - Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning di Beijing, Kamis, mengingatkan warga China untuk memeriksa kondisi kesehatan sebelum bepergian ke luar negeri.
Peringatan itu disampaikan Mao terkait dengan kebijakan baru Jepang yang menyasar pelaku perjalanan dari China mulai 8 Januari. "Mereka seharusnya tidak menggunakan kebijakan COVID untuk memanipulasi politik, tidak melakukan tindakan diskriminatif, dan tidak berdampak terhadap lazimnya perjalanan, pertukaran antarmasyarakat, dan kerja sama," kata Mao dalam pengarahan pers rutin.
Direktur Kegawatdaruratan Kesehatan WHO Michael Ryan sebelumnya juga mengatakan bahwa definisi kematian akibat COVID-19 di China sangat sempit.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar AmanKementerian Komunikasi, dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat membeli perangkat set top box (STB) bersertifikat kementerian.
Baca lebih lajut »
Warga di Bandung Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Perumahan Syariah |Republika OnlineWarga sebut pimpinan developer iming-imingi warga dengan perumahan syariah
Baca lebih lajut »
AS dan Eropa Terapkan Persyaratan Ketat COVID-19 untuk Warga China, Beijing Ancam BalasanChina mengkritik sejumlah negara yang menerapkan tindakan ketat terkait persyaratan pengujian COVID-19 terhadap wisatawan China.
Baca lebih lajut »
Positif Covid-19, Warga China Kabur dari Bandara Korea SelatanWarga China itu melarikan diri saat hendak dipindahkan ke hotel terdekat untuk menunggu masuk ke karantina Korea Selatan.
Baca lebih lajut »
Korsel mencari warga China yang hilang dari karantina COVID-19Korsel sedang melacak seorang WN China yang saat kedatangan terbukti terinfeksi COVID-19, tetapi menghilang dari karantina. Orang tersebut dapat dipidana hingga satu tahun di penajar atau didenda 10 juta won.
Baca lebih lajut »