Merujuk pada Perwali Nomor 43 Tahun 2020, setiap pelanggar di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) termasuk tak memakai masker di Bandung akan didenda Rp100.000.
Seorang pria mengenakan masker dengan lukisan senyuman. Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja mulai menerapkan denda administratif terhadap warga yang tak memakai masker di area publik pada Kamis .Lihat juga:Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, sejak dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 pada 30 Juli lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk membagikan masker secara gratis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Pakai Masker, Warga Bandung Bisa Didenda Rp100 RibuPemkot Bandung tetap akan mengedepankan edukasi dalam operasi razia masker di area publik.
Baca lebih lajut »
Tak Bermasker, Warga Bandung Bisa Kena Denda Rp100 Ribu |Republika OnlinePemkot Bandung sudah mulai menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu
Baca lebih lajut »
Deretan Kasus Korupsi Rugikan Negara di Atas Rp100 MiliarDeretan kasus korupsi yang merugikan negara di atas Rp100 miliar terjadi di kasus E-KTP, Wisma Atlet Hambalang hingga Kasus Kotawaringin Timur
Baca lebih lajut »
Tak Pakai Masker, Warga Bandung Bisa Didenda Rp100 RibuPemkot Bandung tetap akan mengedepankan edukasi dalam operasi razia masker di area publik.
Baca lebih lajut »
Tak Bermasker, Warga Bandung Bisa Kena Denda Rp100 Ribu |Republika OnlinePemkot Bandung sudah mulai menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu
Baca lebih lajut »
Denda Tak Pakai Masker Mulai Berlaku di Bandung, Ini Kata Walkot OdedDenda bagi warga yang tidak menggunakan masker mulai berlaku di Kota Bandung. Wali Kota Bandung Oded M Danial berharap tidak ada warganya yang terkena denda. Bandung Masker
Baca lebih lajut »