Bagi instansi yang belum melaksanakan reformasi birokrasi, ia pun meminta untuk segera melakukannya.
birokrasi juga menjadi salah satu visi dari Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin dalam menjalankan pemerintahan.
Hingga saat ini, kata dia, sudah ada 40 kementerian/lembaga yang telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Komposisinya, eselon III dari 5.959 menjadi 2.542 jabatan, eselon IV dari 16.210 menjadi 7.184 jabatan, dan eselon V dari 10.328 menjadi 5.072 jabatan. "Segera lakukan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Pastikan pengalihan jabatan tidak merugikan penghasilan dan keberlangsungan karir pejabat yang terdampak," kata dia.
Ia pun berharap, momentum reformasi birokasi ini bisa menjadi kesempatan emas untuk membangun birokrasi kelas dunia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wapres: Penyederhanaan Birokrasi Rampingkan 17.699 Jabatan |Republika OnlineSebanyak 40 kementerian dan lembaga telah memproses penyederhanaan birokrasi.
Baca lebih lajut »
Wapres Sebut Lebih dari 50 Persen Jabatan Birokrasi TerpangkasPenyederhanaan birokrasi harus dilakukan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi
Baca lebih lajut »
Wapres: Birokrasi Lambat Jadi Sumbatan Pemulihan Akibat PandemiPandemi harus menjadi momentum yang memaksa birokrasi di berbagai negara melakukan akselerasi.
Baca lebih lajut »
Wapres Akui Inovasi Indonesia Peringkat Kedua Terendah di ASEANMenurut data Global Innovation Index (GII) 2019, peringkat Indonesia berada di posisi 85 dari 129 negara di dunia. Sedangkan...
Baca lebih lajut »
Masih di Peringkat 85, Wapres Minta Indeks Inovasi RI DitingkatkanTelah banyak inovasi yang dihasilkan oleh anak bangsa. Namun, hanya sedikit yang dapat dikomersialkan atau dipasarkan.
Baca lebih lajut »
Hakteknas 2020: Ini Permintaan Wapres kepada Menristek BambangWapres minta beberapa hal kepada Menristek Bambang saat peringatan Hakteknas 2020. Hakteknas2020
Baca lebih lajut »