Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus mampu menyeleksi keperluan izin yang dimohonkan oleh kepala daerah untuk ...
Seleksi yang dilakukan Mendagri harus dapat memenuhi kebutuhan yakni apakah kunjungan kerja kepala daerah ke luar negeri itu dapat memberikan manfaat bagi pengembangan pemerintah daerah dan masyarakatnya.
Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut supaya ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri terkait rombongan yang berdinas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Gugat Wapres Filipina karena Dituduh Mau Gulingkan DuterteKepolisian menuntut sejumlah politisi oposisi Filipina, termasuk wakil presiden Filipina, karena dituduh berencana menggulingkan Presiden Duterte.
Baca lebih lajut »
Wapres JK tekankan perencanaan bottom-up untuk pembangunan - ANTARA TV
Baca lebih lajut »
Mimpi Kota Layak AnakTujuan utama Visi Indonesia 2019-2024 dari Presiden dan Wapres terpilih, Jokowi-Maruf Amin, adalah meningkatkan kualitas...
Baca lebih lajut »
Terbitkan SE dinas LN, Mendagri sebut ada kepala daerah tidak izinMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri disebabkan adanya kepala daerah ...
Baca lebih lajut »
Mendagri menegaskan kepala daerah jangan izin dadakan ke LNMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penerbitan surat edaran terkait pengaturan perizinan dinas ke luar negeri bertujuan supaya kepala daerah tidak ...
Baca lebih lajut »
Mendagri Pastikan Kunjungan Anies Baswedan ke LN Sudah IzinMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan izin saat ke LN
Baca lebih lajut »