Usulan perpanjangan masa jabatan oleh Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang disampaikan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ditanggapi
Wapres menekankan selain dari sisi perpanjangan masa jabatan, yang terpenting adalah bagaimana membuat sebuah desa menjadi maju dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
“Kalau yang sedang kita pikirkan itu bagaimana membuat desa itu sejahtera. Bagaimana desa itu punya fungsi bisa membangun desanya,” ujar Wapres kepada wartawan, Rabu . Dia meminta agar kepala desa mampu memajukan desanya daripada sibuk meminta dan mengusulkan perpanjangan masa jabatan.“Karena itu kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu. Bagaimana Kepala Desa itu mampu mengendalikan desanya. Ini yang sedang kita pikirkan,” tutupnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wapres Ingatkan Surplus Beras Terus Menipis |Republika OnlineWapres KH Ma'ruf Amin menyoroti jumlah surplus beras yang terus menurun.
Baca lebih lajut »
Masa Jabatan Kades Diusulkan Jadi 9 Tahun, Ini Kata Wapres Ma'ruf AminWakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan masa jabatan kepala desa (kades) harus mempertimbangkan manfaat (maslahat) atau tidak bagi pembangunan desa.
Baca lebih lajut »
Pakar Unsoed: Revisi UU Desa Lebih Tepat Mengenai Kewenangan Kades, Bukan Masa Jabatan |Republika OnlineKepemimpinan dalam waktu lama akan mengalirkan oligarki politik.
Baca lebih lajut »
Pakar Unsoed: Revisi UU Desa Lebih Tepat Soal Kewenangan Kades, Bukan Masa Jabatan |Republika OnlineKepemimpinan dalam waktu lama dinilai akan mengalirkan oligarki politik.
Baca lebih lajut »
Komisi II Nilai Masa Jabatan Kades tak Jamin Keberhasilan Pembangunan DesaKeberhasilan pembangunan desa tidak bergantung dari lamanya masa jabatan Kepala Desa
Baca lebih lajut »
BPHN Apresiasi Kades Sunandi: Bisa Jadi Role Model Hakim Perdamaian DesaKades itu membela dan memediasi korban bank titil serta akan membuat Perdes soal perlindungan warga dari rentenir.
Baca lebih lajut »