BeritaTerkini Wanita Wajib Tahu, Ini 6 Keuntungan Memiliki Payudara Kecil payudarakecil manfaatpayudarakecil keuntunganpayudarakecil
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Memiliki payudara besar mungkin akan membuat seorang wanita terlihat lebih seksi. Hal ini karena banyak wanita dengan payudara kecil merasa mereka tidak menarik dan kurang seksi.Namun tahukah Anda, wanita yang memiliki payudara kecil juga memiliki beberapa manfaat yang tidak terduga? Berikut penjelasannya, seperti dikutip laman Onedio.
1. Mendapatkan lebih banyak kesenangan saat bermain cinta Wanita dengan payudara kecil memiliki kecenderungan mengalami kenikmatan seksual.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengikut UAS Wajib Tahu, Singapura Bukan Anti-Islam, Jangan DibenturkanPengikut Ustaz Abdul Somad alias UAS wajib tahu bahwa Singapura bukan anti-Islam, murni menolak karena konten ceramahnya, jangan dibenturkan uas
Baca lebih lajut »
Trabas Hujan, Sepeda Motor Wajib Dicuci Ini AlasannyaSepeda motor setelah menerabas hujan sebaiknya segera dicuci, selain agar tampilannya tetap bersih, juga mengindari dampak buruk.
Baca lebih lajut »
Viral Wanita Berhijab Umbar Aurat di TikTok, Ini Kata Ketua MUIKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis berharap ada seorang ulama yang akan mengingatkan kepada perempuan tersebut.
Baca lebih lajut »
Wanita Ini Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suaminya yang Miliki Banyak SelingkuhanKorban, yang sudah memiliki dua istri, masih berselingkuh dengan 3 wanita lain. Seorang wanita di India frustrasi dengan ulah nakal sang suami yang memiliki banyak...
Baca lebih lajut »
Sisa 36 Hari, 49.063 Wajib Pajak Ikut PPS dengan Harta Diungkap Rp 97,2 TriliunUntuk deklarasi dalam negeri Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diperoleh Rp 83,6 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 7,28 triliun.
Baca lebih lajut »
Tinggal 36 Hari Lagi, KSP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela |Republika OnlinePer 24 Mei 2022, lebih dari 49 ribu wajib pajak yang memanfaatkan PPS.
Baca lebih lajut »