Dibentuknya ketentuan hukuman terpidana mati dalam KUHP baru dikaitkan dengan kasus Sambo. Wamenkumham Edward Omar menyebut aturan dibuat sebelum kasus Sambo.
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.Profesor dari UGM ini menyebut aturan soal hukuman mati di KUHP baru itu sebagai cara Indonesia mencari jalan tengah bagi pindana mati. Jalan tengah itu berada di antara paham yang ingin mempertahankan pidana mati dan paham yang ingin menghapus pidana mati.
"Akirnya pemerintah dan DPR memutuskan pidana mati bukan lagi pidana pokok tapi pidana khusus. Apa kekhususannya? dia dijatuhkan hakim sangat selektif, dua dijatuhkan dengan percobaan 10 tahun inilah kekhususannya," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wamenkumham Sebut Pidana Mati di KUHP Baru Hanya Percobaan 10 Tahun, Ferdy Sambo Bisa Bebas?Kabar Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati menjadi perdebatan publik. Pasalnya, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru mengatur pidana mati sebagai alternatif dengan masa percobaan.
Baca lebih lajut »
Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio di Senopati Jadi TersangkaPengemudi Fortuner itu dijadikan tersangka berdasarkan pasal pidana 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum BerlakuFerdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum Berlaku Baca selengkapnya di sini:
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Unair: Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru Tak Berlaku Bagi SamboPakar hukum Unair menegaskan bahwa penerapan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sesuai KUHP yang baru tidak berlaku bagi Ferdy Sambo. via detik_jatim
Baca lebih lajut »
Analisis Pakar Hukum Pidana Soal KUHP Baru yang Berpotensi Ganjal Vonis Mati Ferdy SamboAda berbagai syarat dan persetujuan banyak pihak untuk mengubah...
Baca lebih lajut »
Mahfud Md Sebut Vonis Ferdy Sambo Bisa Berkurang jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru BerlakuMahfud Md Sebut Vonis Ferdy Sambo Bisa Berkurang jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku TempoNasional
Baca lebih lajut »