Dalam sebuah video, Wamenko Hukum Otto Hasibuan menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak memiliki wewenang untuk mengawasi advokat. Dia menegaskan bahwa kewenangan pengawasan advokat berada di tangan organisasi advokat, dan setiap advokat wajib menjadi anggota organisasi tersebut. Otto Hasibuan menyamakan hal ini dengan seorang dokter yang wajib bergabung dalam organisasi profesinya agar dapat diawasi dan mencegah malpraktik.
Pada video tersebut, Otto Hasibuan selaku Wamenko bidang hukum menjelaskan pengadilan tinggi tak memiliki wewenang mengawasi advokat. Menurutnya, pihak yang berhak memgawasi advokat justru organisasi advokat .
Hal itu diwajibkan, supaya ada pihak yang mengawasi sikap dan perilaku advokat tersebut. Bahkan, organisasi itu pula yang berhak memberhentikan advokat tersebut. Otto Hasibuan pun menyamakan hal ini dengan seorang dokter yang tidak gabung dalam organisasi profesinya.Bikin Hakim Sampai Keluar, Hotman Paris Bongkar Tabiat Asli Razman Arif Nasution di Ruang Sidang
"Kalau seorang dokter tidak punya kualitas, tidak punya kemampuan, tidak ada organisasi yang mengawasi dia. Terus dia nyuntik orang mati, ya nggak ada masalah. Bayangkan itu," ujar Otto Hasibuan.
Advokat Organisasi Advokat Pengadilan Tinggi Weweang Kewenangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengadilan Tinggi Pontianak Cabut Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Penambangan IlegalDalam kasus penambangan ilegal emas di Kalimantan Barat, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada terdakwa Yu Hao. Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »
Putusan Pengadilan Dipertanyakan, KY Mendalami Dugaan Korupsi dan Mafia HukumKomisi Yudisial (KY) tengah mendalami dua putusan pengadilan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Kasus pertama melibatkan Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah dengan kerugian negara Rp300 triliun. Sementara kasus kedua melibatkan warga negara Tiongkok, Yu Hao, yang divonis bebas dalam kasus penambangan ilegal setelah mengeruk 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. KY akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kedua kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke PengadilanJPNN.com : Langkah ini diambil setelah somasi yang diajukan Arny tidak diindahkan oleh kedua pihak tersebut.
Baca lebih lajut »
Ratusan Aktivis Iklim Blokade Jalan di Depan Pengadilan Tinggi LondonRatusan aktivis lingkungan Kamis (30/1) melakukan aksi duduk di luar Royal Courts of Justice atau Kompleks Pengadilan Tinggi sehingga menutup lalu lintas di pusat kota London. Enam belas aktivis lingkungan yang dihukum penjara karena tindakan antara lain menghentikan lalu lintas, memblokir...
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi Chhattisgarh: Hubungan Seksual Tidak Wajar Antara Suami Istri Tidak Dapat DihukumPengadilan Tinggi Chhattisgarh memberikan putusan kontroversial yang menyatakan bahwa hubungan seksual tidak wajar antara suami dan istri dewasa tidak dapat dihukum. Keputusan ini dipicu oleh kasus seorang pria yang dituduh melakukan hubungan seksual tidak wajar dengan istrinya yang kemudian meninggal, namun Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa hukum tidak dapat diterapkan pada kasus seperti ini. Putusan ini menuai kontroversi dan dinilai dapat memperburuk ketidakadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun PenjaraMajelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat masa hukuman penjara suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
Baca lebih lajut »