Wamenkes Dante: Sudah 79 Persen Rumah Sakit yang Penuhi 12 Kriteria KRIS BPJS Kesehatan

KRIS BPJS Berita

Wamenkes Dante: Sudah 79 Persen Rumah Sakit yang Penuhi 12 Kriteria KRIS BPJS Kesehatan
KRIS BPJS KesehatanKelas Rawat Inap Standar (KRIS)
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 83%

Dari 3.057 rumah sakit yang bakal terapkan KRIS BPJS Kesehatan, 79 persen diantaranya sudah siap dengan kriteria KRIS.

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono mengatakan 79 persen dari 3.057 rumah sakit sudah memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS .

Berdasarkan identifikasi Kementerian Kesehatan, ada 609 rumah sakit yang tidak akan kehilangan tempat tidur. Lalu, ada 292 rumah sakit yang akan kehilangan 1-10 tempat tidur.Melihat bed occupancancy rate / BOR saat ini di kisaran 50 persen maka Dante optimistis bahwa di era KRIS tidak akan menimbulkan masalah kekurangan tempat tidur.

Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan agar mengkaji secara komprehensif besaran iuran KRIS. 'Memastikan standar manfaat baik manfaat medis dan non medis untuk perbaikan mutu yang diterima oleh peserta JKN,' kata Dante.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

KRIS BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Kritik Tajam KRIS BPJS Kesehatan, Begini Respons WamenkesDPR Kritik Tajam KRIS BPJS Kesehatan, Begini Respons WamenkesWakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, Kemenkes bersama DJSN dan BPJS Kesehatan terus melakukan evaluasi terkait KRIS.
Baca lebih lajut »

Blak-blakan Bos BPJS soal Dampak KRIS ke Iuran BPJS KesehatanDirektur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka-bukaan terkait dampak penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terhadap iuran kepesertaan.
Baca lebih lajut »

Kemenkes Soal Mahalnya Biaya Kesehatan & Skema KRIS di BPJS KesehatanKemenkes Soal Mahalnya Biaya Kesehatan Hingga Skema KRIS di BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »

Apa Saja yang Bisa Membuat Kartu BPJS Jadi Tidak Aktif?Apa Saja yang Bisa Membuat Kartu BPJS Jadi Tidak Aktif?Peserta BPJS bisa mengakses dan menggunakan fasilitas kesehatan sebagai bagian dari manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaKlaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaBos BPJS Kesehatan menjelaskan terkait klaim yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat digabung dengan asuransi swasta.
Baca lebih lajut »

Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusPenjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-25 08:05:30