Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, meluncurkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P). Permendagri ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Ribka menjelaskan, RP2P merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan akan terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penerapan RP2P juga sejalan dengan program Asta Cita untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk , meluncurkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan ( RP2P ). Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pembangunan perkotaan harus selaras meskipun masing-masing daerah memiliki karakteristik dan klasifikasi yang berbeda-beda.
Ini penting untuk menghadapi tantangan global sekaligus mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Karena itu, lanjut Ribka, Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 mengatur proses perencanaan pelayanan perkotaan secara menyeluruh. Hal itu meliputi penyediaan layanan perkotaan, pembinaan sumber daya manusia (SDM), hingga pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan Kota Cerdas. “Termasuk bagaimana pendanaannya dalam pemenuhan sistem pelayanan perkotaan tersebut,” ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri. Dia menjelaskan, RP2P bukanlah dokumen baru yang harus disusun oleh pemerintah daerah (Pemda). Dokumen ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Secara spesifik, urgensi penyusunan RP2P juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Mendagri: Kebocoran Data Pertamina Tidak Etis, Perlu Evaluasi Sistem Keamanan Ribka mengatakan, RP2P bakal terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama mengenai pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Penerapan RP2P juga sejalan dan mendukung program Asta Cita untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. “Hal ini karena RP2P akan memberikan keterpaduan perencanaan pengelolaan perkotaan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan,” ujarnya. Keterpaduan itu, kata Ribka, meliputi rencana pembangunan dan tata ruang pemenuhan layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, serta terjangkau. Ini dilakukan sesuai Asta Cita poin keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Sebab RP2P bakal menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), termasuk akses terhadap layanan dasar air bersih, terutama bagi kelompok masyarakat miskin. Hal ini baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil untuk memberantas kemiskinan. “Saya berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memahami kewenangannya dalam pengelolaan kawasan perkotaan, dan melaksanakan penyusunan RP2P untuk disinkronkan ke dalam RPJMD yang akan ditetapkan pasca-pelantikan kepala daerah,” tandasnya.
RP2P Permendagri Pembangunan Perkotaan Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk Asta Cita
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kementerian ATR/BPN Dapatkan Pinjaman US$353 Juta dari Bank DuniaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan pinjaman US$353 juta atau sekitar Rp5,72 triliun dari Bank Dunia untuk mendukung program agraria dan tata ruang di Indonesia. Pinjaman ini akan digunakan untuk berbagai program prioritas, termasuk penyusunan rencana detail tata ruang, pembuatan peta kadaster, dan pemetaan tanah ulayat.
Baca lebih lajut »
RUKN Masukkan Energi Nuklir, Target Operasi PLTN 2032Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang telah disahkan, resmi memasukkan energi nuklir. Targetnya, pada tahun 2060 terdapat 35 Gigawatt elektrik (GWe) Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang beroperasi. Pengesahan RUKN ini meningkatkan animo pejabat publik terkait rencana pembangunan PLTN. Dewan Energi Nasional (DEN) menargetkan bahwa Indonesia akan mulai mengoperasikan PLTN pada tahun 2032. Namun, tidak semua pihak setuju dengan rencana ini. Pihak kontra menganggap rencana pemerintah untuk membangun PLTN terburu-buru dan tidak mendukung ekonomi domestik.
Baca lebih lajut »
Potensi PMI untuk Melebihi Sektor Migas Jika Tata Kelolanya DioptimalisasiMenteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa peran Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat penting dan memiliki potensi besar untuk menyalip sektor migas jika tata kelolanya dioptimalisasi. Dia menyebutkan bahwa devisa yang dihasilkan PMI pada tahun 2023 mencapai Rp227 triliun, dan jika dikelola dengan baik, bisa mencapai Rp300 triliun per tahun. Menteri Karding juga menekankan bahwa Indonesia mendapat 1,35 juta job order dari luar negeri setiap tahun, namun baru bisa memenuhinya sebanyak 287 ribu. Jika penempatan PMI bisa naik dua kali lipat, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meningkat, dan angka pengangguran akan ditekan.
Baca lebih lajut »
Niat Mandi Wajib untuk Laki-laki Bacaan, Manfaat dan Tata CaraMandi wajib dilakukan dengan niat untuk menghilangkan hadas besar seperti setelah berhubungan badan menstruasi haid atau nifas Pastikan air mengenai seluruh tubuh
Baca lebih lajut »
SOP Penting untuk Tata Kelola Zakat NasionalZainulbahar Noor, Pimpinan Baznas RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, menekankan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) dalam lembaga untuk mencapai tata kelola zakat nasional yang baik.
Baca lebih lajut »
Kementerian PKP Ajak ITB untuk Tata Kawasan Kota BandungKementerian PKP menjajaki kerja sama dengan ITB untuk penataan kawasan permukiman di Bandung.
Baca lebih lajut »