Wali Kota Pun Marah Saat Perempuan Berbaju Ketat Gowes Keliling Banda Aceh

Indonesia Berita Berita

Wali Kota Pun Marah Saat Perempuan Berbaju Ketat Gowes Keliling Banda Aceh
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 13 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 68%

“Kota ini menerapkan syariat Islam, setiap tamu yang datang harus menghargai dan menaati aturan yang ada di kota ini,” kata Aminullah. / Regional

Aminullah Usman marah saat tahu ada 10 perempuan berbaju ketat gowes keliling Kota Aceh pada Minggu .

Foto-foto dan video para perempuan berbaju pink tersebut tersebar di media sosial dan mengundang kecaman dari warganet. Meskipun tamu dari kalangan non-Muslim, Aminullah menegaskan jika mereka harus bisa menghargai norma-norma yang ada di Aceh.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mobil Dinas Wali Kota Semarang Kini Bisa Dipinjam Warga untuk Acara PernikahanMobil Dinas Wali Kota Semarang Kini Bisa Dipinjam Warga untuk Acara PernikahanHendrar Prihadi meminjamkan kendaraan dinasnya, Toyota Camry H 1 A, untuk acara pernikahan warganya secara cuma-cuma.
Baca lebih lajut »

Mantan Wakil Wali Kota Malang Bambang Priyo Utomo tutup usiaMantan Wakil Wali Kota Malang Bambang Priyo Utomo tutup usiaMantan Wakil Wali Kota Malang periode 2003-2013 Bambang Priyo Utomo pada Senin sekitar pukul 04.30 WIB wafat dalam usia 68 tahun akibat penyakit diabetes ...
Baca lebih lajut »

Wali Kota Banda Aceh Buru Perempuan Bersepeda Tanpa JilbabWali Kota Banda Aceh Buru Perempuan Bersepeda Tanpa JilbabPolisi syariat Banda Aceh kini mencari beberapa perempuan yang bersepeda tanpa jilbab dan berpakaian ketat. Wali Kota mengatakan mereka melanggar syariat Islam.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 18:52:37