Begini ketentuan bagi masyarakat luar Surabaya yang hendak pindahkan makam jenazah korban Covid-19 dari TPU Keputih dan Babat Jerawat ke makam daerah asal Covid-19
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemindahan Makam Covid-19 tertanggal 15 Juli 2022.
Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Eny Nurotul menjelaskan warga luar kota yang ingin melakukan pemindahan makam harus mengajukan terlebih dahulu melalui sswalfa.surabaya.go.id. Tak hanya itu, pengajuan pemindahan makam baru bisa dilakukan dengan ketentuan, jenazah telah dimakamkan kurang lebih satu tahun.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: