Kemendagri akhirnya memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat.
BACA JUGA: KPK Selisik Usulan Anggaran Proyek Bandung Smart City yang Berujung Korupsi Baca Juga
"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian ," kata pelantik saat membacakan putusan Kemendagri. "Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum," kata Benni.
"Berdasarkan keputusan dari pengadilan, itulah yang menjadi rujukan, menjadi pegangan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya sehingga keluarlah SK pemberhentiannya," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KA Feeder Bawa Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari Padalarang ke Stasiun Kota Bandung!Dengan menggunakan kereta feeder sebagai penghubung dari Padalarang, penumpang bisa tiba di pusat Kota Bandung dalam waktu 45 menit.
Baca lebih lajut »
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Beri Jurus Halau Balap Liar yang Makin MeresahkanWakil Wali Kota Surabaya Armuji mengapresiasi pihak kepolisian yang mampu menciptakan situasi aman di kota Surabaya.
Baca lebih lajut »
Terjerat Kasus Korupsi, Yana Mulyana Dipecat dari Walkot BandungKemendagri menerbitkan surat keputusan pemberhentian tak hormat kepada Yana Mulyana dari jabatan Walkot Bandung periode 2018-2023 karena terjerat kasus korupsi.
Baca lebih lajut »