Sebab, menurut Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi, pembatasan penerapan ganjil genap masih tebang pilih.
JAKARTA, KOMPAS.com
- Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menilai perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap yang akan diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menjamin masyarakat beralih transporasi.ganjil genap"Tidak menjamin masyarakat akan beralih menggunakan transportasi publik karena penerapannya masih tebang pilih," ujar Tubagus saat dihubungi, Rabu .
"Seharusnya saat ini Gubernur DKI Jakarta berani mengatakan beban lingkungan hidup di Jakarta dari kendaraan bermotor sangat tinggi, alih teknologi juga turut mempengaruhi penurunan ," tuturnya. "Seharusnya ada kebijakan yang komprehensif, baik pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi polusi udara di Jakarta," lanjut Tubagus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Walhi: Pencabutan Izin Tak Cukup Hentikan ReklamasiGubernur DKI Jakarta saat ini hanya mengeluarkan SK Gubernur yang mencabut izin reklamasi.
Baca lebih lajut »
Walhi: Cabut Izin Pelaksanaan tak Cukup Hentikan ReklamasiWalhi meminta Gubernur Anies serius hapus izin reklamasi dari Perda
Baca lebih lajut »
Jokowi Janji 55% Menteri Profesional, PPP Yakin Pos Parpol Tak DikurangiJokowi mengungkap desain kabinetnya di periode kedua dari usia, hingga 55% menteri profesional. PPP yakin hal ini tidak akan mengurangi jatah menteri parpol.
Baca lebih lajut »
Dibui, Emak-emak dalam Video 'Jika Jokowi Terpilih Tak Ada Lagi Azan' Tak Kapok BermedsosTiga emak-emak dalam video 'Jika Jokowi Terpilih Tidak Ada Lagi Azan' berjanji akan lebih berhati-hati bermedsos.
Baca lebih lajut »
Lampard: Tak Ada Alasan Chelsea tak Bisa Kalahkan LiverpoolLampard mengingatkan laga melawan Liverpool ibarat pertandingan final.
Baca lebih lajut »
WALHI Sebut Ingub Anies Belum Mampu Tekan Polusi Udara JakartaWalhi menilai bahwa Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara belum mampu menekan polusi udara dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Baca lebih lajut »